detikpos.id | Bagan Sinembah Rohil – Meranti makmur kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang berada pada lahan PTP Nusantara III Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belakangan ini marak diberitakan dari berbagai media cetak dan siber (Online), terkait atas bangunan sarana infrastruktur di areal hak guna usaha (HGU) Perkebunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) sejak tahun 2017 silam.
Mulyadi N, sebagai ketua DPD JPKP ROHIL di dampingi Kepala Biro Investigasi JPKP bersama rekan satu tim, yang langsung terjun ke Lapangan melakukan Investigasi,menilai bahwa desa meranti makmur tersebut diduga telah menyalahi aturan yang mana menurutnya Pembangunan Infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa tersebut tidak boleh dilaksanakan diareal HGU Perkebunan dan itu terkesan dipaksakan,”sebut Mulyadi.
Dengan adanya temuan ini di lapangan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan Dana Desa (DD)sangat bertolak belakang dari Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 dan juga PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.
Tidak hanya itu, pekerjaan di atas lahan HGU tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU,”kata Mulyadi.
Ditempat terpisah,Terkait Bangunan yang berada di Wilayah Lahan HGU PTPN III,Desa Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah ini,Media detkpos.id ini Coba Mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Rokan Hilir (Rohil) Roy Azlan untuk meminta tanggapan nya,melalu Whatshap,namun tidak mau menjawab,terkesan seperti ada yang di sembunyikan.sampai berita ini di Terbitkan Kepala Inspektorat belum ada jawaban.(Alpian)