Ketua GAKORPAN, Meminta BUPATI Rohil,Beri Sanksi Tegas Kepada Penghulu Balam Jaya

Daerah2283 Dilihat

detikpos.id Balai Jaya Rokan Hilir –

Sesuai Agenda Camat Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, untuk Memediasi Perbuatan sewenang – wenang yang dilakukan Kepala Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya,yang telah Memecat 3 Kepala Dusunnya tanpa ada Kesalahan.

pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023.

Bertempat di Kantor Camat Balai Jaya.

 

Ketua GAKORPAN (Arjuna Sitepu), akan Mengawal 3 orang kepala dusun, yaitu perangkat Desa Balam Jaya, melawan Kepala Desa Balam Jaya, terkait SK (Surat Keputusan) No.20.TA.2023 tentang Pemberhentian, terhadap 3 orang Kepala Dusun dengan cara semau – maunya sendiri saja.

Jelas telah mengkangkangi Amanat “Surat Edaran” dari Menteri Dalam Negeri No: 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia.

 

Yang mana dalam isinya, Bupati /wali Kota harus memberikan Teguran atau sanksi kepada Kepala Desa yang Memberhentikan Perangkat Desa yang Tidak Sesuai aturan atau Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.hal itu disampaikan Ketua Gakorpan Dalam Prees Release nya (26/12/2023).

 

Ketua (GAKORPAN), Manyampaikan kepada Camat Balai Jaya, melalui panggilan Telephone genggamnya kemarin di nomor 08127550xxxx, meminta agar Camat Balai Jaya segera menyikapi SK Pemberhentian terhadap 3 orang Perangkat Desa Balam Jaya yang tidak sesuai Peraturan Perundang – Undangan ke Bupati Rokan Hilir, namun Camat Balai Jaya menganggap “Hal ini biasa terjadi pergantian Perangkat Desa oleh Kepala Desa, dikarenakan ketidak cocokan barangkali,” sampaikan Arjuna, meniru ucapan Camat Balai Jaya.

 

Lanjut Arjuna,”Bagi Kami temuan ini sudah memenuhi unsur Kejahatan.dan LSM GAKORPAN akan berada di Garda Terdepan dalam mengusut tuntas tindakan yang tidak Mengindahkan Hak Orang Lain, (Semau – Maunya Sendiri Saja),” ungkap Aktivis Anti Rasuah yang juga merupakan pemegang mandat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Narkotika Nasional (DPC GANN) Kabupaten Rokan Hilir.

 

Ketua GAKORPAN Rohil ini,berharap agar Camat Balai Jaya benar-benar melaksanakan Amanat “Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No: 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia,”harap Arjuna.

 

Lanjut Arjuna,”Saya minta Kepada seluruh Masyarakat Desa Balam Jaya khususnya dan Masyarakat Rokan Hilir umumnya, agar mengethui dan ikuti “AGENDA MEDIASI” yang akan kami siarkan secara langsung pada Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 dari kantor Camat Kecamatan Balai Jaya, Jalan Lintas Riau – Sumut,” himbaunya.

 

Akhirnya saya sampaikan dan pesankan selalu berdo’a dan belajar agar terhindar dari pembodohan dari para oknum-oknum penguasa Zolim dan Korupsi, “Sebagai Pendidik untuk membangun Kecerdasan Bangsa Indonesia Memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di seluruh pelosok negeri ini namun faktanya sampai saat ini, masih berjalan secara gerilya,”kecam Arjuna Sitepu.

 

Nilai – nilai luhur Kemerdekaan Berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

 

Kami tetap Optimis demi tercapainya tujuan kemerdekaan RI dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia dan berkeadilan sosial adil dan makmur, akhirinya seraya menutup Press Releasenya, ( Alpian)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments