Komisi Informasi Provinsi Riau Tidak Cerdas Dalam Mengambil Keputusan Tentang Sengketa Informasi Publik.

Daerah152 Dilihat

detikpos.id || Pekan Baru ,Riau – Komisioner Komisi Informasi Riau ,telah melukai dan mencenderai Perasaan  PKN Patar Sihotang SH MH Ketua PKN Pusat menyampaikan ,bahwa Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau telah melukai dan mencenderai Perasaan anggota keluarga besar   PKN  di seluruh Indonesia atas putusannya No 014 /KIP-R/PS-A/VIII/2020 dan Putusan No  006/KIP-R/PS-M-A/V/2021 demikian Pernyataan awal pada saat acara konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi  hari Rabu Tanggal 27 Oktober 2021 jam 14 WIB .

Putusan Majelis Ini menurut saya ,putusan yang tidak cerdas dan cendrung hanya mengada ada dan mencari cari kesalahan yang tidak berdasar hukum ,untuk menjegal dan mematahkan semangat pemberantasan Korupsi PKN demikian Ucap patar dengan wajah terlihat kecewa dan kesal.
Patar menjelaskan Perseteruan antara Pemantau keuangan negara (PKN )dan Komisi Informasi Riau berawal dari  Permintaan Informasi Publik yang di layangkan PKN ke badan Publik  PPID Desa Air Putih kecamatan Lubuk batu jaya kabupaten Indragiri Hulu ,untuk meminta APBDEs dan LPJ APBdes  yang mana Pihak Desa tidak memberikan sehingga PKN membuat  keberatan kepada kepala Desa ,dan juga tidak di Respon sehingga setelah 30 Hari kerja berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 PKN melakukan Gugatan sengketa Ke komisi Informasi provinsi Riau .  dan selanjutnya di lakukan sidang sengketa Informasi antara PKN melawan Kades Air Putih .

Patar menerangkan bahwa sesuai dengan perki 1 tahun 2013 pasal 36 bahwa pemeriksaan pertama ada 4 hal yang perlu di buktikan (1) Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:a. kewenangan Komisi Informasi;b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi; c. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi;d. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketaNah pada saaat sidang pertama ini majelis Komisioner  mengatakan dan Meminta Saya ke depan untuk menunjukkan  Akte Pendirian dan SK Kemenkumham , setelah itu kamisioner mengatakan  bahwa legal standing PKN  (point b) dan batas waktu pengajuan Penyelesaian sengketa  ( c)  PKN memenuhi syarat sebagai pemohon dan selanjutnaya di lanjutkan kepada Agenda Mediasi  demikian ucap patar.

Patar menjelaskan  Bahwa Pada tanggal 22 Oktober 2021  majelis Komisioner Memutuskan Sengketa Informasi  NO 14/KIP-R/PI-A/VIII/ Antara PKN melawan Kades pemandang Kec Rokan 4  Koto Kab Rokan Hulu  dengan amar Putusan Menolak  Permintaan Sengketa PKN Karena  tidak memenuhi legal standing  , dengan pertimbangan Hukum ,Bahwa PKN mengunakan SK menkumham Tahun 2015 atau SK Pendirian PKN , bahwa putusan ini tidak berdasarkan landasan hukum dan bertentangan denga putusan Komisioner seperti pada putusan   Pada tanggal 18 Januari  2021  majelis Komisioner Memutuskan Sengketa Informasi nomor 10/KIP -R/PS-A/VII/2020  Antara PKN melawan Kades pemandang Kec Rokan  Koto Kab Rokan Hulu  dengan KESIMPULAN PKN MEMPUNYAI LEGAL STANDING  amar Putusan  MENERIMA PERMOHONAN SENGKETA PKN . 

Saya menilai , bahwa komisioner membuat keputusan yang tidak cerdas dan tidak komitmen karena terang dan jelas pada ke dua  perkara diatas ..PEMOHON DAN TERMOHON DAN KOMISI INFORMASI NYA DAN MASALAHA YANG DI MINTA PKN SAMA ..NAMUN HASIL PUTUSANNYA .. BERTOLAK BELAKANG  demikian ucap patar sihotang 
Bahwa pada saat sidang pertama ,,jelas dan terang dan menjadi fakta hukum ..komisioner nya mengatakan ..bahwa legalitas pkn sudah memenuhi syarat..karena juga sudah sering bersidang ,,sehingga di lanjutakan agenda mediasi ..namun apa yang terjadi ,,pada putusan ..komisioner menabrak dan tidak konsisten dengan ucapan nya yang menjadi fakta hukum persidangan.bukti bisa DI  buka lagi vidio persidangannya.

Patar menyebutkan Bahwa Adapun PKN membuat Nomor SK menkumham tahun 2015 ,karena SK ini adalah sk pendirian PKN ,sehingga berdasarkan perki 1 tahun 2021 pasal 27 ,harus di lampirkan Akte dan SK pendirian Lembaga . ( Bukti pasal 27 perki 1 tahun 2021 terlampir ) dan yang lebih penting lagi bahwa SK menkumham 2015 dan SK menkumham 2020 masih berlaku dan tidak ada perobahan Lembaga PKN .

Mesti nya Komisioner ini juga harus melihat Niat tulus PKN untuk turut serta membela negeri ini dengan panggilan hati dan dengan biaya sendiri ,contohnya demi keterbukaan informasi ini saya rela 4 kali pulang pergi  naek pesawat dari jakarta ke pekanbaru termasuk membayar Test Swab PCR ..itu kami lakukan hanya di landassi semangat nasionalisme dan semangat pembrantasan dan pencegahan Korupsi . dan saat ini  sudah zaman melenium dan keterbukaan dan sudah bicara ke bulan ,ini  komisioner nya masih ngurusin Nomor Sk Menteri dan titik koma , pada hal sudah ratusan kali PKN bersidang mulai dari Sabang sampai tanah papua ,Mulai dari Komisi Informasi dan PTUN dan mahkamah agung RI di jakarta .

Patar menyampaikan semesti nya Komisioner itu Independen lah ,jangan seolah olah berperan sebagai pengacara Termohon yang mencari cari kelemahan Pemohon ,karena Lembaga Komisi Informasi itu di bentuk  Untuk menjamin Rakyat mendapatkan hak hak Konstitusi nya sesuai pasal 28 F UUD 1945 ,atas lahirnya pasal 28F adalah hasil perjuangan para Pahlawan reformasi dan di  godok lah dan di lahirkan UU No 14 Tahun 2008 dan untuk melaksanakan UU ini maka di bentuk lah Komisi Informasi yang tujuaan hakiki nya adalah membela hak konstitusi rakyat untuk mendapatkan Informasi .

Untuk itu semestinya Komisi Informasi harus  dukung PKN dalam mengangkat issu issu keterbukaan informasi di negeri ini ,untuk membangun pondasi budaya transparan atau keterbukaan di Indonesia untuk mendukung nawacita presiden Jokowi  pada Program kerja jangka  Panjang antara lain meningkatkan  Indek keterbukaan informasi dalam rangka tercapainya  Indonesia menjadi kekuatan 5 besar di dunia pada tahun 2050 .demikian ucap patar.

Patar menanbahkan Atas Putusan ini ,,PKN tidak akan diam dan hanya bersedih ,namun PKN akan terus bergerak dengan cara Naik banding Ke PTUN  dan akan mengajukan permintaan informasi public tentang laporan pertanggung jawaban kinerja dan keuangan Komisi Informasi  Riau  dan selanjutnya Menarik Komisi Informasi Riau menjadi termohon di Komisi informasi yang terdekat yaitu KOMISI INFORMASI JAMBI ,dengan maksud sebagai Upaya edukasi atau pembelajaran dan membangun Pradigma bahwa semua badan public dan penyelenggara keuangan negara harus tunduk kepada Keterbukaan Informasi sesuai amanat  UU No 14 tahun 2008 .

Patar sihotang mengharapkan agar para  penguasa Badan Publik dan para steckholder keterbukaan informasi antara lain Komisi Informasi dan Kominfo agar benar benar di dilaksanakan dan di hormati hak hak konstitusi Rakyat  seperti pada pasal 28 F UU 1945 dan agar tercapai pemerintahan yang bersih  demi terwujudnya  Masyarakat adil dan Makmur ,sesuai cita cita luhur para pahlawan yang telah berkorban dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ,demikian di sampaikan patar sihotang sambil menutup acara konperensi pers dan membagikan Press release kepada para awak media baiklansung maupun melalu Watsab dan email media online dan cetak .
Bekasi Tanggal 27 Oktober 2021 PEMANTAU KEUANGAN  NEGARA PKN
Editor :Alpian
Nara Sumber : Press Rillis PATAR SIHOTANG SH MH KETUA UMUM PKN.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments