detikpos.id || Medan. Nurhayati Nasution, Oknum PNS yang bertugas di Propam Polda Sumut menilap uang warga hingga Rp 257 juta.
Dilansir dari Tribun-Medan.Com. Modusnya, pelaku mengiming-imingi warga bisa memasukkan orang sebagai polisi, Nurhayati Nasution bekerja sama dengan suaminya Supranoto. Agar korbannya percaya, Supranoto mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Kasus ini sebenarnya sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan sejak 15 Desember 2020 lalu. Tapi kasusnya jalan di tempat,” kata Rosmawati Siregar, warga Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan yang menjadi korban pasangan suami istri tersebut. Kamis, 8/4/2021.
Dia pun sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa.
“Belakangan alasan penyidiknya dia kena Covid. Jadi kami kasih tempolah sekitar dua minggu, kami hubungi lagi, dia bilang masih dalam pemulihan,” bebernya.
Sementara itu, terkait kasus penipuan ini, Rosmawati mengatakan awalnya dia dikenalkan oleh temannya ke tersangka Supranoto tahun 2019 silam.
Saat itu, pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban sebagai polisi.
“Kemudian saya dibawa ke rumah pelaku. Di sana pelaku bersama istrinya yang juga bekerja sebagai tenaga sipil di Polda Sumut mengiming-imingi bisa membantu dan menjamin anak saya lulus masuk Polisi,” ungkapnya.
Ia mengaku, adapun hal yang membuatnya percaya kepada pasutri penipu itu lantaran Nurhayati Nasution bekerja sebagai PNS di Propam Polda Sumut.
“Dan dia inilah yang menjanjikan anak saya bisa masuk polisi, jadi kami percaya sama dia lah,” tambah Rosmawa.
Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta uang dengan alasan proses pengurusan anaknya menjadi polisi dengan jumlah total senilai Rp 257 juta.
Penyerahan uang itu dibuktikan dengan sejumlah kwitansi yang ditandatangani pelaku dan ada juga yang tidak berkwitansi.
“Sekitar bulan puasa, dia minta Rp 10 juta alasannya untuk menservis kedatangan tamu dari Mabes Polri,”
“Pertama kali datang pelaku berpakaian biasa, selanjutnya datang meminta uang untuk kelancaran proses anak saya jadi polisi dengan berpakaian polisi lengkap dan memakai jaket,” tuturnya.
Ia menyebutkan pendaftaran pertama anaknya dibawa ke Polda Sumut.
Saat itu anaknya diperiksa oleh Nurhayati Nasution.
“Kemudian karena alasannya corona, anak saya tidak jadi mendaftar,” jelasnya.
Lalu pada tahun 2020, kembali dibuka pendaftaran.
Saat itu pelaku menjanjikan kali ini anak korban bisa lulus jadi polisi.
Belakangan, anak korban gagal lagi masuk polisi.
“Pada saat gagal, saya hubungi pelaku. Kata pelaku ‘tenang aja, anak kakak begitu masuk pendidikan, dia bisa masuk’ itulah janji dia kepada kami,” ungkap Rosmawa.
Kemudan tiba-tiba pelaku Supranoto mengirimkan SMS kepada korban dengan menyatakan permintaan maaf anak korban tidak dapat ditolong lagi.
Dan pelaku mengatakan dirinya sedang berada di Jakarta mengurus dana.
“Sejak itu jika saya menghubungi pelaku nomormya sudah tidak aktif lagi, saya jumpai di rumahnya di Jalan Aksara Gang Aneka juga tidak ada,”
“Jadi kami sudah menunggu satu bulan namun tidak ada itikad baik dari pelaku yang akhirnya suami saya atas nama Syamsul Bahri (53) melaporkan ke Polrestabes Medan,” pungkas Rosmawa.
Saat dikonfirmasi penyidik Polrestabes Medan bernama Adi Mulya yang menangani kasus ini mengaku dirinya positif Covid dan juga baru mengalami kecelakaan sehingga belum dapat memproses kasus yang dilaporkan Rosmawati.
“Sudah saya sampaikan tadi bang masalahnya, saya di bulan maret kemarin positif covid, jadi saya istirahat bang, Kelanjutan laporan itu bang rencana kita mau panggil terlapornya bang, Saya lagi istirahat pemulihan ini bang, baru siap kecelakaan bang,” pungkasnya. (red)