Optimalkan Aset, Pemerintah Desa MOU Dengan Kejari dan BPN

Daerah106 Dilihat

detikpos.id|| Kendal ,Jawa Tengah – Untuk lebih memaksimalkan pemanfaatan aset, Pemerintah Desa melakukan penandatangan perjanjian kerjasama. Perjanjian tersebut meliputi Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri dan kantor pertanahan tentang penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa dan penanganan permasalahannya. Senin (3/6) di gedung Abdi Praja.

Hadir pada acara tersebut, Kajari Kendal Erni Veronica Maramba, S.H, M. Hum, Kepala Badan Pertanahan Nasional Drs Agung Taufik, M. M, Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat dan perwakilan dari kepala desa.

Kajari Kendal mengatakan MOU tersebut sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang dilakukan bersama dengan BPN Kendal dan kepala desa.

“Ada sekitar 2700 aset desa yang belum tersertifikasi, dan MOU ini dapat memberikan pemahaman untuk pengelolaan aset desa. Sehingga nantinya dapat menginvestasikan aset desa masuk dalam APBDes” ungkap Erni.

Erni Veronica menambahkan sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang aset tidak bergerak tidak bisa diperjualbelikan dan hanya bisa untuk tukar menukar aset. Untuk itulah pihak Kejaksaan hadir memberi pendampingan. Pemerintah Desa harus transparan.

Sementara itu bupati Kendal menyambut baik dengan adanya MOU. Dengan adanya kerja sama pihak desa mengetahui perihal aset tidak bergerak. Bupati berharap adanya aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan maksimal, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Dengan pemahaman pengelolaan aset, bisa membuat masyarakat lebih sejahtera” Kata Bupati. (A)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments