detikpos.id||Gunungsitoli. Polres Nias akhirnya mengamankan Sozanolo Halawa alias SH alias Ka Mua (23) Pelaku pembunuhan sadis terhadap Elinudi Halawa (EH) alias Ama Feni Halawa (50) warga Dusun Satu Desa Simanaere Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias pada Rabu (13/01/2021). SH ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/01/I/RES 1.7./2021/Reskrim. SH terbukti dan mengakui bahwa dialah pelaku yang membunuh EH dengan parang milik korban hingga bersimbah darah dan meninggal saat itu juga.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junior R Silalahi saat Pers Release bersama Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan hari ini, Jum’at (15/01/2021) peristiwa yang menghebohkan itu terjadi di Dusun Simanaere , Botomuzoi tepatnya pada Selasa (12/01/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Berawal saat SH sedang ingin menjual pisang dagangannya ia melihat EH melintas dengan membawa sebilah parang bersarung dipinggang sebelah kirinya. Tak ada masalah sampai setengah jam kemudian SH berjalan bersama rekan-rekannya sesama penjual pisang Yasa dan Sodi beserta Foo melihat mobil pick up dan langsung memberhentikannya dengan maksud ingin menumpang berjualan. SH melihat EH telah lebih dulu ada di mobil pick up tersebut duduk dibagian depan. Beberapa saat kemudian mereka turun dan EH langsung emosi melihat SH dengan berkata “kenapa kau menatap saya! ” SH menjawab “saya tidak menatapku, bukan sengajaku” Sahutnya, namun EH berkata lagi kenapa SH menatapnya dan SH tetap menjawab bahwa dia tidak bermaksud apa-apa.
EH lalu menarik parang sambil mengayun-ayunkan parang tersebut ke arah SH yang sedang jongkok menjaga pisang jualannya, EH loncat mendekat sambil tetap mengayunkan parangnya hingga mengenai pipi kanan SH, belum selesai sampai disitu EH terus mengayunkan parangnya ke semua orang yang ada disana, kebetulan ada adik-adik SH juga, seolah tak puas setelah melukai pipi SH. Tak terima dengan kelakuan EH, SH mengambil sebuah batu sebesar kelapa lalu melemparkannya kearah EH namun tidak mengenai EH. Keadaan semakin parah karena EH terus mengejar SH hingga akhirnya korban beberapa kali terluka akibat ayunan parang EH, mereka akhirnya terjatuh dan bergelut ditanah dimana posisi SH dibawah EH dan SH menggigit hidung EH, setelah lemas dan posisi terbalik SH diatas EH, disitulah SH mengambil parang EH yang akhirnya menjadi korban, EH mengayunkan parang tersebut kearah leher belakang korban dan juga mengenai tangan sebelah kiri korban.
Mengetahui EH sudah tak berdaya, SH lalu pergi membawa parang yang digunakannya membacok EH ke rumah abang nya Yosua Halawa alias Ama Trisman dan SH meminta untuk diantar berobat ke rumah sakit. Di sisi lain pihak Polsek Hiliduho yang mendengar keributan di Dusun Simanaere segera menghubungi Satreskrim Polres Nias dan tindakan langsung dari Satreskrim Polres Nias menurunkan personil ke TKP dan menuju RSUD Gunungsitoli menjemput pelaku SH yang sedang berobat.
Mayat Korban EH sendiri akhirnya dibawa ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk akhirnya dilakukan visum. Barang bukti sebilah parang dan saksi-saksi pada saat kejadian juga sudah dimintai keterangan, pelaku juga ditahan di RTP Polres Nias untuk dilakukan tindak lanjut kasusnya nanti. SH diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP.(Red)