Peran Camat Gempol Dipertanyakan, Diduga Jadi Penggerak Utama Terbitnya SHP Rekayasa Indocement

Daerah27 Dilihat

detikpos .id.Cirebon,Dugaan rekayasa penerbitan Surat Hak Pengelolaan (SHP) baru milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mencuat ke publik setelah pengakuan saksi kunci dari lingkungan desa. Pada 10 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, H. Mustani menyampaikan keterangan di kediaman Anwar bersama Uyun Saeful Yunus dan Jufri selaku Kepala Perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jawa Barat. Ia mengungkap adanya peristiwa pertemuan daring yang melibatkan sejumlah desa binaan di Kecamatan Gempol, yang kemudian berujung pada penandatanganan surat berjudul “Peningkatan Produksi dan Amdal.”

Menurut kesaksian tersebut, Sri Darmanto selaku Camat Gempol bersama perwakilan PT Indocement mendatangi kediaman Subhan Nurakhir, Kuwu Desa Palimanan Barat. Dalam pertemuan itu, Subhan diminta menandatangani surat dengan alasan desa-desa lainnya telah setuju. Tanpa penjelasan terkait konsekuensi hukum, Subhan membubuhkan tanda tangan karena meyakini dokumen itu sebatas dukungan operasional terkait amdal dan produksi.

Kemarahan Subhan pecah setelah memperoleh informasi bahwa PT Indocement telah mengantongi SHP baru yang diduga bersumber dari dokumen yang ia tanda tangani. Mengetahui hal itu, Sri Darmanto disebut menghubungi Subhan melalui telepon dan memintanya datang seorang diri ke Rumah Makan Karisma di Telaga Remis, Kabupaten Cirebon. Permintaan agar datang tanpa pendamping menimbulkan dugaan kuat adanya tekanan atau pengondisian.

H. Mustani menegaskan bahwa Subhan tidak datang sendirian karena curiga dengan bahasa dan cara komunikasi camat. “Biar ada saksi, akhirnya Pak Kuwu ngajak saya,” ujar Mustani menggambarkan suasana dan respons Subhan. Ia menduga kuat bahwa tanda tangan dan stempel yang kini tercantum dalam SHP baru sebenarnya diambil dari surat berjudul “Peningkatan Produksi dan Amdal” yang tidak pernah dimaksudkan sebagai dasar hak pengelolaan lahan.

Dari perspektif hukum pertanahan, penerbitan SHP wajib mematuhi Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta regulasi ATR/BPN terkait legalitas formil, batas wilayah, analisis dampak lingkungan, dan persetujuan masyarakat. Jika dokumen persetujuan diperoleh melalui manipulasi judul atau tanpa pemberitahuan fungsi hukumnya, maka SHP yang terbit berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Selain itu, keterlibatan camat sebagai pejabat ASN tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setiap tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau keberpihakan terhadap korporasi dengan mengorbankan kepentingan publik dapat dikategorikan pelanggaran etik bahkan tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras perbuatan yang diduga merugikan desa maupun masyarakat. Ia meminta instansi pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun untuk membongkar praktik semacam ini dan menindak semua pihak yang terlibat. Desakan ini menjadi peringatan bahwa tata kelola pertanahan tidak boleh dikuasai oleh praktik rekayasa administratif dan penyalahgunaan mandat pejabat negara.(wrd)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments