Perwakilan MPB DKI Jakarta Angkat Bicara Terkait, Dugaan Jual Belikan “KTA MPB ” Oleh Anggotanya di Jawa Tengah

Daerah187 Dilihat

detikpos.id | Jakarta. Anggota MPB wilayah DKI Jakarta komisaris MPB pusat Bambang Kafandi dan Wapimred Perusahaan MPB pusat Hendra, memberikan klarifikasi atas pemberitaan dibeberapa Media online yang menyebutkan bahwa ada anggotanya di Wilayah Jawa Tengah yang diduga menjual belikan Kartu anggota (KTA MPB) Media Putra bayangkara dengan nominal sampai jutaan rupiah “kamis (11/03/2021).

Menanggapi tentang informasi rumor yang beredar tersebut. “Bambang kafandi,Hendra dan pewarta jakarta ” menyatakan dirinya tidak pernah Di pintai atau meminta Dana untuk biaya Pembuatan Kartu Anggota (KTA) sampai jutaan rupia,mengatakan bahwa MPB tidak pernah memperjual belikan KTA, adapun hanya bentuk solidaritas dan rasa memiliki Media Putrabayangkara.com, bagi anggota yang bergabung tidak pernah menentukan atau mematok angka nomimal seiklas mereka.”Ungkapnya

“kami perwakilan Pusat yang di jakarta dengan tegas merasa di rugikan atas pemberitaan tersebut,Bilamana ada yang meminta Itu “Oknum”Ada anggota MPB merekrut dengan meminta nominal seperti apa yang yang diberitakan oleh rekan media lain itu adalah Oknum, dan silahkan selesaikan masalah tersebut kepada Pribadi yang bersangkutan bukan kepada Media putrabayangkara, Priyono sebagai pimpinan kami dan Seluruh jajaran Staff Redaksi (MPB) Sangat kecewa, dengan tudingan yang dilakukan Sdr.(ABW) Alias (E) yang secara tidak langsung sudah mencemarkan nama besar Media putrabayangkara, dengan peristiwa tersebut, pimpinan redaksi Dan perwakilan daerah melakukan tindakan hukum kepada Anggota (MPB) yang sudah di pecat terkait hal yang merusak nama besar Mediaputrabayangkara.”Ucapnya.

“Dan kami Redaksi Mediaputrabayangkara sangat menyayangkan pada rekan-rekan satu profesi yang telah menerbitkan Pemberitaan tentang Media Putrabayangkara di Media mereka, yang tidak mengedepankan ” Kode Etik. Yang mana kita tahu Pers dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

“Dimana kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. dan dalam Pasal 3 juga menyebutkan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Red.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments