detikpos.id ||Rokan Hilir ,Riau – Terkait Kasus Mark’Up Sikoncang, Respect Ke Mabes Polri, LSM GAKORPAN Sorot SOP Pemeriksaan Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hukum, Arjuna Sitepu Laporkan Secara Elektronik Ke KAPOLRI.
Team Investigator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) kembali respect sorot Tabir Misteri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berjamaha yang diduga terjadi pada Kegiatan Pengadaan Alat SIKONCANG (Sistim Komunikasi Informasi Nan Cangih) untuk masing – masing Desa di Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2022 dengan jumlah keseluruhan berkisar Rp 8 Miliar.
Rahmad Panggabean Ketua DPD GAKORPAN Riau mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Arjuna Sitepu Ketua DPC Gakorpan Rohil untuk melaporkan ke Kapolri, sehingga Markup dan penyalahgunan Dana Desa Tahun 2022 atas Intruksi Bupati Rohil terungkap, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022. Tentang Pengelolaan Dana Desa. Yaitu pada BAB lll Huruf B Angka (3). dan Pasal 26A UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arjuna Sitepu, selaku Ketua DPC GAKORPAN ( Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir, saat dikonfirmasi oleh media ini, terkait pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum pada pemeriksaan laporan pengaduannya di Polres Rokan Hiir dan di Polda Riau, ini tegaskan, bahwa semangat para penggiat Anti Rasuah untuk Mencegah dan Berantas Tindak Pidana Korupsi harus tetap di gelorakan sepanjang masa, sebab Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan “Kejahatan Luar Biasa”, bahkan secara tegas telah diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan berantas Tindak Pidana Korupsi, Rabu, Kamis 013 : 00 Wib ( 09/12/2023).
Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum oleh Sat Reskrim Subdi lll Polres Rokan Hilir juga Ditreskrimsus Subdit lll Polda Riau itu langsung disampaikan melalui Pengaduan Elektronik ke KAPOLRI, sebagai mana amanat berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” dan turunan nya berdasarkan amanat PP No 43 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi bahwa “Laporan yang dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun non elektronik”, jelaskan Arjuna Sitepu.
Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir ini mengatakan,”bahwa sebelum mengirimkan Laporan Pengaduan Ekectronik ke KAPOLRI, pihaknya melakukan Konfirmasi terlebih dahulu, ke Kapolda Riau dan Sat Reskrim Subdit lll Polres Rohil, dengan mengirimkan Rekaman Video Percakapan Saya dengan Kepala Desa Perkebunan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan dengan Durasi 10:45 Detik.
“Tetapi tidak dibalas”
Ketua GAKORPAN itu lagi-lagi menegaskan, bahwa pihaknya mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Menelusuri sekaligus Membongkar Kasus Kejahatan Luar Biasa ini, ucapnya.
Arjuna Sitepu juga menegaskan, bahwa Mantan PLT Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hilir, yang bernama ASROL penerima “Surat Pemberitahuan BUPATI, terkait Pembelian Produk Sikoncang Layanan Mandiri Kepenghuluan terhadap Datuk/Datin Se Kabupaten Rokan Hilir, harus di panggil dan diperiksa kembali di Mabes Polri, alasannya adalah pemeriksaan Mantan PLT PMD dipolda Riau terkesan dikaburkan oleh penyelidik Subdit lll Polda Riau, tandas Arjuna.
“Disinyalir adanya kejanggalan pada proses pemeriksaan, yang diduga pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum sebagai mana amanat Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, informasi yang sudah kami himpun, diduga adanya persengkongkolan jahat tegas,”Arjuna Sitepu.
Ketua GAKORPAN yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor) ini, juga diketahui yang handal terhadap undang – undang keterbukaan informasi publik juga undang – undang peran serta masyarakat itu sampaikan, bahwa upaya Persuasif telah dilakukan pihaknya. Bahkan Observasi dan Investigasi juga telah dilakukan, sebagai mana amanat Pasal 28F UUD 1945, permintaan konfirmasi dan koordinasi ke pihak Sat Reskrim Subdit lll Polres Rokan Hilir dan Ditreskrimsus Subdit lll Polda Riau, guna mempertanyakan isi Rekaman Video yang diduga pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum.
“Kami berharap, agar KAPOLRI dapat menjalankan amanat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman pengaduan masyarakat bagi intansi penerintah.” Dan semangat Keterbukaan Informasi Publik, sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008, Jo Pernendagri No. 20 Tahun 2018 tepatnya pada Pasal 72, 78 dan Pasal 68, Jo UU No. 68 Tahun 1999 tepatnya pada Pasal 1 Ayat (2). Dan turunannya Pernendagri No. 73 Tahun 2021 tepatnya Pasal 23 ayat (1 s/d 5), uraikannya.
Terakhir, Ketua GAKORPAN Rokan Hilir itu telah mengagendakan dengan meyakinkan bahwasahnya diawal Tahun 2024, bahwa beberapa temuan lainnya yang telah dilakukan “Pengumpulan Bahan Keterangan” (PULBAKET) baik itu terhadap Pengguna Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021 – 2022 – 2023 untuk di sejumlah Desa di Kabupaten Rokan Hilir serta Pengguna Anggaan Dana BOS Tahun 2021 – 2022 – 2023 pada satuan pendidikan ditingkat SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Rokan Hilir Segera disampaikan secara resmi ke bagian Pelaporan Ditreskrimsus Mabes Polri, yakni terkait “Kejahatan Luar Biasa” tutupnya, (Alpian)