Polres Kendal Amankan Dukun Cabul

Daerah, Polri227 Dilihat

detikpos.id || Kendal Jawa Tengah
Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan seorang dukun atau orang pintar. Dukun tersebut telah melakukan pencabulan gadis di bawah umur.
Tersangka dukun cabul Feri Magiyum alias Mbah Wongso (40 th) warga Cepiring Kecamatan Cepiring kabupaten Kendal nekat mencabuli gadis belasan tahun.

Kejadian pencabulan bermula ketika korban (mawar 15 th) curhat kepada temanya, yang merupakan anak tersangka. Sudah beberapa hari pacar mawar tidak pernah menghubungi ada kesan menjauh. Kemudian oleh temanya disarankan untuk meminta bantuan ayahnya yang buka praktek perdukunan.

Mawarpun menuruti saran dari temanya, dan menemui mbah Wongso. Menurut pengakuan mbah Wongso, agar pacarnya kembali harus di pasang susuk agar kelihatan cantik dan menarik. Saat pemasangan susuk terjadilah praktek pencabulan. Atas perbuatan tersebut, pria yang mengaku baru setahun mendirikan praktik perdukunan ini akhirnya diamankan petugas jajaran Sat Reskrim Polres Kendal saat berada di dalam rumahnya.

“Tersangka kami tangkap dirumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa merekatkan hubungan asmara, pacar yang telah putus dapat kembali lagi” terang Kapolres Kendal AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo saat gelar pers rilis di Mapolres Kendal, Rabu (07/04/2021).

“Kesempatan itu digunakan tersangka untuk mencabuli korban dengan modus ritual pemasangan susuk dengan cara bagian tubuh tertentu diolesi minyak wisik cendono keraton, ” tambah Kapolres.

AKBP Raphael menyampaikan, perbuatan tersangka Feri alias Mbah Wongso ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali mencabuli korbannya dalam kurun waktu dua bulan bersamaan dengan acara ritual.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak wisik, kalung giok dan batu akik. dan batu akik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.(A1)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments