LABUHANBATU SELATAN, detikpos.id – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada hari Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.S.I.K., telah memerintahkan jajarannya agar melakukan tindakan tegas namun terukur jika menghadapi bandar narkoba yang melawan. Perintah tersebut disampaikan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H.
Tim penyidik yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Dapot T Simanjuntak, S.H., M.H., telah melakukan penyelidikan sebelumnya setelah mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki dengan panggilan Dor kerap melintas di wilayah tersebut dan diduga membawa ganja. Saat melakukan pengawasan, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ.
Setelah upaya pemberhentian dilakukan, tersangka yang kemudian dikenal sebagai DAS alias Dor (40 tahun, buruh, bertempat tinggal di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang) sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas sesuai prosedur kepolisian yang menyebabkan tersangka ambruk.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 26 paket diduga ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram
– Uang tunai sebesar Rp75.000
– Satu unit handphone Vivo warna abu-abu
– Unit mobil Ford Everest yang digunakan tersangka
– Satu buah dompet warna cokelat
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Labusel kembali menegaskan komitmennya untuk terus berantas dan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayahnya.
(PP/Redaksi)






