Polsek Cipondoh Berhasil Tangkap Pelaku dan Ungkap Gudang Obat-Obatan Tramadol dan Exymer

Daerah263 Dilihat

detikpos.id | Kota Tangerang. Polsek Cipondoh gelar Pres Release, kasus pengungkapan gudang Obat-obatan terlarang yang akan diedarkan pergantian malam tahun baru, bertempat di halaman Makopolsek Cipondoh. Senin, (21/12/20) siang.

Kegiatan langsung dipimpin Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Muharom didampingi Kompol Abdul Rochim Kabaghumas Polres Metro Tangerang Kota, dan Kanit Reskrim Cipondoh.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, SE,. S.I.K menjelaskan ” Tempat kejadian perkara (TKP) Jl. KH. Hasyim Ashari Cipondoh depan RS. Muhamadiyah, Waktu kejadian sekira pukul 00.30 WIB Senin (14/12/20),” sebutnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa Jl. KH. Hasyim Ashari sering dijadikan lintasan peredaran Obat-obatan terlarang, terkait informasi itu Tim Khusus melakukan penyelidikan, setelah mengetahui lokasi, Team Sus melakukan Mapping  serta langsung dilakukan penangkapan tersangka dijalan tempat kejadian perkara (TKP).

Pada saat dilakukan penangkapan ada dua tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) dua dus  yang berisikan 48000 butir obat Exymer.

Setelah penangkapan itu Team Sus Polsek Cipondoh melakukan pengembangan ke tersangka SB alias BT (DPO), sekira pukul 02.00 WIB Team Sus lanjut ke kediaman tersangka SB alias BT (DPO) tersangka berhasil melarikan diri, kemudian Team Sus Polsek Cipondoh mendatangi rumah yang diduga sebagai gudang untuk menyimpan Obat-obatan terlarang yang akan diedarkan untuk menyambut malam tahun baru dan berhasil diamankan 143 (seratus empat puluh tiga) pack atau sebanyak 35.750 butir Tramadol, 100 butir Eximer, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh untuk mempertanggungkan perbuatanya.

Tersangka yaitu: KR, NR alias MT da SB alias BT (DPO).

Barang Bukti (BB) 2 dus 49.000 obat Exymer, 143 pack atau sebanyak 35.750 butir Tramadol, 1 pack klip, 1 (satu) Handphone merek Aple warna putih dan 1 (satu) Handphone merek Samsung warna hitam.

Tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 Tahun.

Ridwan/Adit.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments