detikpos,id._Metro, 28 Februari 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman pada Jumat (28/2). Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF(29) beserta barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Barat Iptu Wardjo, S.Sos menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban A(29) akan menagih angsuran kepada istri tersangka AF, dan pada saat akan menagih angsuran istri AF sedang bersama AF, dan saat itu juga terjadi cek-cok antara korban A dan AF, hingga akhirnya tersangka AF pergi untuk mengambil sebilah golok dan kemudian mengancam korban akan membacok korban dengan mengayunkan golok tersebut kearah korban sehingga korban mengelak dan menghindar sampai korban terjatuh saat menghindari sabetan golok lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.
Kemudian berdasarkan laporan korban polsek metro barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan Pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro melakukan penangkapan terhadap tersangka AF berikut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dengan panjang + 40 (empat puluh) cm dari rumah tersangka.
Kapolsek Metro Barat, Iptu Wardjo, S.Sos menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respon cepat dan kerja keras jajarannya dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Metro Barat. Setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.
tersangka AF diduga melakukan tindak pengancaman dengan senjata tajam, yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Metro Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Metro Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan warga guna mencegahtindak kejahatan di wilayah Metro(*)
Pewarta yus