Profesi Jurnalis Dihina Pimpret Media detikPerkara Ancam Tempuh Jalur Hukum

Daerah115 Dilihat

detikpos.id.__Pandeglang,Aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (2/9/2025), diwarnai insiden yang menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Seorang aktivis bernama Ilham diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan terhadap wartawan yang sedang meliput jalannya audiensi.

Insiden bermula ketika massa aksi diterima untuk berdialog dengan anggota DPRD Pandeglang. Di tengah jalannya diskusi, Ilham tiba-tiba menyampaikan komentar kontroversial yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.

Percuma audiensi sama wartawan, nggak ada gunanya,” ujarnya dengan nada tinggi di hadapan sejumlah wartawan.

Pernyataan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas melalui grup WhatsApp dan media sosial. Hal ini sontak memicu reaksi dari kalangan jurnalis yang menilai ucapan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi insiden itu, Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media detikPerkara, Kasman, menyatakan kecaman keras terhadap pernyataan Ilham. Ia menilai ucapan tersebut telah melecehkan profesi wartawan yang memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi.

“Kami mengecam segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang tidak semestinya dilecehkan ketika menjalankan tugas,” tegas Kasman saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Kasman juga mengimbau semua elemen masyarakat, termasuk peserta aksi, agar lebih mengedepankan komunikasi yang santun serta menghargai peran profesi lain di lapangan.

Kasman menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila Ilham tidak segera memberikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka.

“Kami masih menunggu itikad baik dari Ilham. Jika tidak ada permintaan maaf resmi, kami tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum atau melaporkannya ke Dewan Pers,” ujar Kasman.

Hingga berita ini diterbitkan, Ilham yang diduga melontarkan pernyataan kontroversial tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi detikPerkara telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun belum memperoleh respons.

Sejumlah organisasi wartawan di Banten juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Mereka menilai bahwa ucapan yang merendahkan profesi jurnalis bukan hanya mencederai etika demokrasi, tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Dalam Undang-Undang Pers Pasal 4 ayat (1) ditegaskan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Lebih lanjut, Pasal 8 mengatur bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Hal ini berarti, segala bentuk intimidasi maupun pelecehan terhadap wartawan saat bertugas dapat berimplikasi pada ranah hukum.

Pewarta : (ys)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments