PTPN 1 Regional 7 Diduga Rampas Tanah Rakyat, Ini Penjelasan Kades Natar

Daerah29 Dilihat

 

Detikpos.id, Lampung Selatan – PTPN 1 Regional 7 Lampung Selatan diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terkait eksekusi pemukiman warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Natar, M. Arif, dalam wawancara dengan media pada Minggu malam, 5 Januari 2025.

Menurut M. Arif, konflik agraria antara warga Desa Natar dan PTPN memanas akibat eksekusi yang dianggap tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa rumah-rumah warga yang menjadi objek sengketa secara administrasi berada di wilayah Desa Natar.

“Iya, saya selaku Kades Natar merasa bingung dengan eksekusi rumah-rumah warga ini. Padahal, sesuai arsip Desa Natar, wilayah tersebut masuk dalam peta Desa Natar, yang sudah ditandatangani dan distempel oleh beberapa kepala desa perbatasan,” ujar M. Arif.

Dalam Surat Pemberitahuan Eksekusi Nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02/XII/2024 dengan kop surat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dan Pengadilan Negeri Kalianda, disebutkan bahwa objek eksekusi berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan rumah-rumah yang dieksekusi berada di Desa Natar.

Untuk memperkuat pernyataan, M. Arif mengatakan bahwa ia pernah meminta kepada PTPN 1 Regional 7 untuk menunjukkan HGU nya, namun pihak PTPN tidak pernah dapat memperlihatkan HGU yang dimaksud. M Arif pun, pada sa’at wawancara, mempertontonkan peta Desa Natar yang telah ditandatangani dan distempel oleh kepala desa dari wilayah perbatasan, yakni Desa Muara Putih, Desa Sidosari, dan Desa Pemanggilan.

“Saya pernah meminta pihak PTPN untuk menunjukkan HGU nya, namun sampai sekarang pihak PTPN tidak dapat memperlihatkan nya, dan ini adalah peta Desa Natar. Di sini sangat jelas terlihat tanda tangan dan cap stempel dari kepala desa tetangga, seperti Kades Muara Putih, Desa Sidosari, dan Desa Pemanggilan. Anehnya lagi, mengapa? setiap ada kegiatan di pemukiman warga itu, saya tidak pernah diundang ataupun diberikan tembusan,” jelas M. Arif.

Menyikapi konflik ini, M. Arif berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia meminta agar batas wilayah diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kebenaran.

“Saya berharap kepada Bapak Presiden, Gubernur Lampung, dan Bupati Lampung Selatan agar segera turun ke daerah yang sedang konflik ini bersama BPN untuk mengukur tapal batas. Dengan begitu, semuanya dapat menjadi jelas dan masalah ini selesai dengan baik,” tutup M. Arif.

Peristiwa ini menunjukkan kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait, terutama dengan kepala desa wilayah perbatasan, sehingga diduga terjadi kesalahan eksekusi yang menimbulkan konflik berkepanjangan.

 

Pewarta: Nurfya-WRD

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments