detikpos,id__metro ,Polres Metro Polda Lampung, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan tiga remaja yang terbukti memiliki narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dan obat-obatan jenis tramadol. Rabu (08/01/2025).
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui PLH Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo membenarkan berita penangkapan tersebut.
Saat di temui di ruangannya, Iptu Prasetyo mengatakan ”Benar, kami telah amankan tiga remaja atas dasar kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dan obat-obatan tanpa izin edar jenis tramadol yang masing-masing berinisial ELP (24), JA (20) dan AMF(17).”
Dijlaskan oleh PLH Kasat Narkoba, Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 22.00 Wib, Petugas mengamnkan JA (20) dan AMF (17) di depan minimarket yang berada di Kelurahan Mulyojati, dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar tempat kejadian ditemukan barang berupa 25 (dua puluh lima) butir obat diduga jenis Tramadol dari dalam tas warna hijau dengan merk “BUFFBACK dan 1(satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi 1(satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil yang berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis.. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah JA (20) dan ditemukan barang berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat diduga jenis Tramadol dari dalam kotak kardus warna cokelat.
Tak berhenti sampai disitu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro kembali melakukan penangkapan terhadap remaja berinisial ELP (24) di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dan ditemukan barang berupa 3 (tiga) lembar robekan/potongan strip obat tanpa merk warna silver bergaris hijau (kosong) dan 1 (satu) lembar robekan/potongan strip obat merk camlet alprazolam tablet 1 mg (kosong).
“Saat ini ketiga remaja tersebut berikut barang buktinya telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat.(Red)
Pewarta yus