detikpos.id | Tangsel– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan kembali menyegel ulang Reklame Billboard di 5 titik lokasi yang berada di Tangsel yang sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2022 lalu pernah disegel oleh Satpol PP Tangsel, Kamis (14/07/2022).
“Sebelumnya kita Satpol PP Tangsel sudah melakukan penyegelan Billboard itu pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 yang lalu. Dan diketahui segelnya hilang, kita laporkan ke Polres Tangsel untuk ditelusuri siapa pemiliknya, sekarang Reklame Bilboard itu sudah kita segel kembali,” ujar Muksin Al Facry selaku Kasi PPNS Satpol PP Tangsel ke awak media ini melalui WhatshApp, Kamis (14/07/22).
Lanjut Muksin mengatakan, segel billboard yang hilang itu berada dilokasi sebagai berikut;
1. Jl. Aria Putra Kedaung RT 003/002. No. 14, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
2. Jl. Jombang Raya RT 002/01 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat Tangsel.
3. Jalan Raya Jendral Sudirman Bintaro Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung RT 005/01 Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
4. Jl. Ceger Raya No. 110 RT 002/01 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
5. Jl. Raya Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong RT 002/02 Ruko Casa Delusia, Tangsel.
Terkait pelanggaran itu kata Muksin, sesuai dengan Perda Tangsel No. 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung sanksi hukuman pidana 3 bulan dan juga ada denda Rp. 50.000, 000.
“Informasi sementara sudah ada dugaan pemilik bangunan reklame billboard itu, kita akan panggil dulu, untuk diminta keterangannya, kalau itu memang terbukti, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, untuk sanksinya iyalah 3 bulan penjara dan dendanya Rp. 50 juta,” tegas Muksin.
Ridwan.