Sejumlah Pengamat Minta APH Usut Gaji Nakes, RSUD Tangsel

Daerah146 Dilihat

detikpos.id | Tangerang. Keluhan tenaga medis yang bertugas di RSUD Tangsel soal insentif Jaspel (Jasa Pelayanan) yang saat ini diterima 300 ribu perbulan membuat Rahman Faisal Dosen Universitas Pamulang geram, pasalnya letak lokasi RSUD tersebut tak jauh dari dia bertugas sebagai Dosen, (UNPAM) Unipersitas Pamulang

Kepada media, Rahman Faisal menilai bahwa pihak RSUD Tangsel “mengkebiri” hak insentif nakes, karena menurutnya insentif nakes yang senilai 300 perbulan rasanya jauh dari kata bijaksana.

“Jika di lansir dari beberapa media soal gaji nakes di RSUD Tangsel senilai Rp.2.250.000 plus di tambah insentif nakes 300 rb menjadi semuanya Rp.2.550.000 rasanya masih kurang bijaksana, karena nakes merupakan garda terdepan melawan covid-19 karena berhadapan langsung dengan pasien,”katanya, Senin (30/8/2021).

Rahman juga menghimbau agar aparat hukum seperti kejasaan Negri Kota Tangsel segera menindak lanjuti soal anggaran untuk nakes di Kota Tangsel, yang bisa saja tidak sampai kepada nakes di bawah naungan rumah sakit masing-masing.

“Kalau kita lihat apa yang dilakukan pemerintah pusat untuk memprioritaskan anggaran untuk para tenaga kesehatan rasanya bisa dibilang menggiurkan, karena memang nakes merupakan garda terdepan dalam penaggulangan wabah covid-19 ini, jadi ketika mendengar seperti itu APH harus turun untuk auditor,”pungkasnya.

Sementara, Sekertaris DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan Yudi Budi Wibowo juga angkat bicara, melihat situasi penanganan pandemi, seharusnya saudara – saudara kita yaitu para nakes non PNS harusnya bisa mendapatkan hak lebih dan layak.

“Saya Pribadi ikut prihatin dengan kondisi yang dialami pejuang Kesehatan, Nakes nonPNS.untuk itulah, Saya akan berkoordinasi dengan kawan – kawan anggota fraksi gerindra di DPRD Tangerang Selatan untuk mendorong agar ada perubahan aturan yang memayungi hak gaji Nakes, agar sesuai UMK, tutur Yudi

Harusnya lanjut Yudi, Kepala Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait dapat duduk bersama untuk kerjasama dengan legislatif merumuskan kebijakan terkait hak Nakes RSUD Kota Tangerang Selatan.

“Miris dan prihatin, dimasa Pandemi harusnya para Nakes Mendapat tambahan Pendapatan untuk menambah imun untuk kesehatan, maka selanjutnya nanti kami akan instruksikan anggota dewan fraksi gerindra tangsel untuk melakukan pengawasan anggaran,” terang Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Gerindra itu kepada Awak media.

Yudi menduga, Berkaitan gaji dan Jaspel, yang diterima para Nakes saat ini, tentu ada kecurigaan, kemungkinan ada oknum yang bermain, akan tetapi perlu investigasi lebih lanjut agar dapat disimpulkan

“Tentunya, Kami akan instruksikan kepada kawan – kawan aggota dewan fraksi gerindra untuk mengawal anggaran terutama yang berkaitan dengan penanganan covid, vaksin, hak nakes dan lainya,”tansdasnya

Sementara Humas RSU Kota Tangerang Selatan Lasdo menjelaskan 8 delapan point yaitu, berkaitan berapakah gaji nakes pada RSUD Tangsel pada bulan Juli dan bulan
ini,

“Ke 1. (satu) pasalnya telah tayang di beberapa media pagi ini bahwa gaji
Nakes masih di bawah UMK, Gaji Nakes RSU Kota Tangsel bervariasi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Perwal tentang standar satuan harga,”kata Lasdo

Lanjut Lasdo ke 2. (dua) Untuk tunjangan jasa pelayanan (Jaspel), apakah diatur dengan
peraturan walikota?

“Iya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan negara pasti
ada rujukan/dasar hukumnya, termasuk terkait dengan Jaspel diatur
dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan.

  1. Berapakah besar tunjangan dari Jaspel
    a. BPJS;
    b. E.KTP;
    c. Umum.
    Tunjangan dari Jaspel bervariasi sesuai dengan profesi, tanggung
    jawab dan kinerja masing-masing pegawai.

Lalu ke 4. (Empat) Apakah menurut ibu sudah layak untuk nakes di RSU Tangsel
mendapatkan gaji Rp2.250.000 perbulan?

“Pemberian gaji terhadap pegawai disesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah dan ini diatur oleh Perwal,”terang humas RSU Tangsel

Kemudian ke 5. (lima) Apakah Nakes di RSU tidak berhak untuk mendapatkan BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

“Semua nakes di RSU sudah mendapatkan BPJS ketenaga, kerjaan, sementara untuk BPJS kesehatan memang masih diberikan kepada
nakes yang berKTP Kota Tangerang Selatan. Namun demikian,
perbaikan terkait dengan hal ini akan terus diusahakan,”lanjut keterangan Lasdo

Sedangkan ke 6. (enam) Apa saja katagori Nakes yang mendapatkan Insentif di masa Pademi
Covid.19 dari pemerintah pusat dan berapa insentif nakes yang harus
mereka terima?

“Insentif COVID-19 hanya diberikan kepada Nakes yang menangani
pasien COVID-19 sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan (“Permenkes”). Terkait dengan besaran insentif
yang diterima sesuai dengan profesi dan kinerjanya berdasarkan
petunjuk Permenkes.

Ke 7. (tujuh) Apakah benar insentif nakes hanya untuk pejabat tinggi di RSU dan Dinkes?

“Tidak benar. Insentif COVID-19 diberikan kepada nakes menangani pasien COVID-19 sesuai dengan ketentuan Permenkes.

Terakhir ke 8.(delapan) Kenapa UU ketenagakerjaan yang sudah 2 tahun tidak menjadi
tenaga kesehatan secara tetap otomatis?

“Terkait dengan status kepegawaian tergantung dengan kebijakan Pemkot, “demikian keterangan dr Lasdo selaku Humas RSU Kota Tangerang Selatan.

FJT.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments