DETIKPOS.ID – Asahan – Impian Sumarni dan sang suami Junaidi warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang sudah ± 9 (sembilan) tahun lamanya berjuang untuk mendapatkan hak atas lahan tanah dan rumah yang dibelinya di desa tersebut dari Adi Suroso akhirnya terwujud pada 14 November 2021.
Jika diurut menurut historinya bahwa lahan tanah beserta rumah sudah dibelinya sejak tahun 2008, namun pelunasan dan pengurusan balik nama surat – menyurat dilakukannya pada 13 Juli 2013, jadi sudah terhitung 13 tahun lamanya .
Menurut Sumarni upaya – upaya mediasi pada tahun – tahun sebelumnya sudah berkali – kali dilakukannya yang melibatkan Camat, Kepala Desa serta perakngkatnya, Babinsa dan Babinkamtibmas, namun tidak membuahkan hasil positif baginya, sehingga keberhasilan yang terjadi saat ini begitu sangat membahagiakannya.
Suka cita itu pun dituangkannya saat diwawancarai oleh Wartawan Media Jurnal Polisi Pos pada Minggu (19/12/21) sekira jam 13.00 wib di rumah tempat tinggalnya yang konon milik seorang pengusaha kebun baik hati yang selama ini mereka tumpangi untuk tinggal sementara.
Menututnya, mereka menumpang di rumah tersebut sudah bertahun – tahun lamanya mulai sejak rumah miliknya yang di Bunut Seberang Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan dijualnya demi membayar lahan tanah dan rumah sederhana yang diperjuangkannya itu.
Sehingga untuk mewujudkan rasa syukurnya tersebut, Beliau dan keluarga mengundang makan Tim DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Keadilan Asahan dimana Lembaga ini sudah banyak membantunya dalam memperjuangkan haknya yang saat ini sudah dikembalikan kepadanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada LSM Bina Keadilan yang dengan ringan tangan memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma yang senantiasa tetap mendampinginya dari mulai awal dikuasakan hingga persoalannya terselesaikan, “Ucap Sumarni sambil menagis terharu.
Berhadir diundangan tersebut, Feri Irawan, SH selaku Ketua DPD LSM-BK Asahan yang sekaligus Penasehat Hukum Sumarni terkait persoalan ini, Hally Armansyah Manurung, selaku Wakil Ketua LSM-BK Asahan, Abdullah Sani, Ketua PAC LSM-BK Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Budiono, Ketua PAC LSM-BK Kecamatan Buntu Pane dan beberapa anggota – anggota lainnya.
Dalam kesempatan itu Feri menyampaikan di depan Sumarni, “ Bahwa sudah semestinya lahan tanah dan rumah sederhana itu kembali kepada yang berhak yaitu Ibu Sumarni dan keluarga, sebab beliau membelinya secara sah dan memiliki legalitas surat yang jelas dan semua itu dapat terselesaikan atas izin Allah, SWT”.
Kami selaku lembaga yang hadir di tengah – tengah masyarakat hanya dan tetap berupaya semaksimal mungkin membantu siapapun warga masyarakat yang membutuhkan kami sesuai kemampuan kami, dan menjalankan visi dan misi sesuai motto (Bina Keadilan Membina Demi Tegaknya Keadilan), “Ungkapnya.
Feri juga menambahkan, keberhasilan ini tak terlepas dari upaya Polres Asahan yang turut membantu kami dalam memediasi persoalan ini sampai selesai.
Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, melalui Penyidik Bripka David Valentino Silaen yang sudah turut membantu kami untuk mengembalikan hak – hak masyarakat khususnya kasus Korban Sumarni ini, sehingga persoalannya bisa terselesaikan dengan upaya Restorative Justice, “Tandasnya. (DP-0027)