Detikpos.id, Lampung Tengah – Kasus dugaan skandal cinta dua oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji di Hotel BBC semakin menarik perhatian publik. Konfirmasi dari General Manager (GM) hotel tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa insiden ini bukan sekadar isu liar. Lebih dari sekadar gosip, kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang moralitas pejabat publik, hak privasi, serta transparansi dalam institusi pemerintahan.
Dalam pernyataannya, GM Hotel BBC, Supardiyono, tidak hanya membenarkan keberadaan kedua ASN tersebut di lokasi, tetapi juga mengakui kebenaran video yang dimiliki oleh awak media. Video itu, yang direkam pada Rabu, 22 Januari 2025, diduga memperlihatkan aktivitas EI dan GS (alias T) di area parkiran hotel. Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut merekam kejadian mulai pukul 12.39 WIB hingga 17.38 WIB, memperlihatkan keberadaan mereka di lobi depan hingga menuju parkiran belakang hotel. Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa dugaan skandal ini memiliki dasar, bukan sekadar isu tanpa fakta.
Namun, dua poin kritis muncul dalam polemik ini. Pertama, dugaan pelanggaran kode etik dan hukum ASN. Sebagai ASN, EI dan GS seharusnya menjunjung tinggi etika dan moralitas. Jika dugaan perselingkuhan ini terbukti, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dalam Pasal 3 menegaskan bahwa PNS wajib menjaga martabat dan kehormatan instansi serta jabatan. Selain itu, Pasal 5 huruf (a) PP 94/2021 menyebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mencemarkan martabat negara, pemerintah, atau PNS.
Selain itu, jika terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, terutama jika salah satu atau keduanya berstatus menikah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan.
Kedua, isu transparansi dan akuntabilitas publik. GM hotel menegaskan bahwa mereka akan menjaga privasi tamu dan tidak akan menyerahkan dokumen tanpa izin resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini memang wajar dalam dunia perhotelan, tetapi di sisi lain, pengakuan GM atas keaslian video investigasi media menunjukkan bahwa ada informasi yang layak ditelusuri lebih lanjut. Jika ada indikasi pelanggaran kode etik atau hukum, investigasi harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh dihalangi dengan alasan privasi semata.
Kasus ini lebih dari sekadar sensasi. Ini adalah ujian bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan publik sendiri. Apakah skandal semacam ini hanya akan menjadi gunjingan tanpa tindak lanjut? Ataukah ini menjadi momentum untuk menegakkan disiplin ASN secara lebih tegas? Jawabannya ada di tangan pemangku kebijakan dan masyarakat yang mengawasi mereka.
Pewarta: NF-WRD