detikpos,id._METRO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Bumi Sai Wawai. Sementara 3 orang lainnya telah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yang berhasil di bekuk polisi pada Rabu, 11 Desember 2024 adalah Aditya Fajar Laksana (28) yang bekerja sebagai Buruh dan tinggal di Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting Lampung Timur. Dan M. Irawan Meirando (26), pekerjaan Wiraswasta, tinggal di Dusun 2 RT. 001 RW.002 Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.
Menurut Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho diwakili Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan pada Senin,18 November 2024 lalu sekira jam 15.01 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampus Dharma Wacana Jalan Kenanga No.03 Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro Lampung.
“Dimana 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan Nomor Polisi BE 2785 GN yang terparkir di halaman kampus Dharma Wacana di curi oleh para pelaku dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor,”ujar Rosali.
Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan kehilangan ke Polsek Metro Barat. Dan berdasarkan laporan itu, menururut Rosali, Tim Tekab 308 Polres Metro pada hari Rabu 11 Desember 2024 melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di
“Selanjutnya sekira jam 12.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu Aditya Fajar Laksana dan M. Irawan Meirando, kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.”ungkap Rosali.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BE 2785 GN Tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Rangka : MH1JM8110LK346504 Nosin: JM81E1349035.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh kedua pelaku untuk memburu tersangka lainnya. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. (red)
Pewarta yus