detikpos,id || Kendal ,Jawa Tengah – “Pada prinsipnya, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi 3 (tiga) Raperda Kabupaten Kendal bersama unsur eksekutif sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan persetujuan bersama” , demikian dikatakan Wakil Bupati Kendal H Windhu Suko Basuki.
Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kendal, menyampaikan tentang Persetujuan Bersama Terhadap Tiga Raperda dan Persetujuan DPRD Terkait Perubahan Propemperda dan Raperda di Luar Propemperda, Kamis (14/7/2022) bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kendal.
Dalam acara itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, S.H.I., dan para Wakil Ketua DPRD Kendal, serta diikuti oleh para Anggota DPRD Kendal dan para OPD terkait.
“Ada 3 (tiga) dari Raperda dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,” terang Wakil Bupati Kendal.
H. Windu Suko Basuki juga mengatakan, sedangkan, khusus untuk Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal yang merupakan usulan Bupati Kendal, juga telah mendapatkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan,” tutup H. Windu Suko Basuki saat menyampaikan sambutannya.(A)