detikpos.id || Binjai. Miris, seorang siswi Sekolah Menengah Umum di Kota Binjai menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah temannya sendiri. Korban (MP) yang masih berusia 15 tahun (anak di bawah umur) dilecehkan oleh BH alias H (50 tahun) warga Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai selama kurun waktu kurang lebih 7 bulan terakhir hingga pada akhirnya korban berani melaporkan perbuatan keji BH dan kini BH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Binjai.
Pada hari Senin tanggal 29 November 2021 Ibu Korban berinisial R (Pelapor) juga telah membuat pengaduan di Unit PPA Polresta Binjai dengan didampingi oleh Ketua FK Puspa Kota Binjai Sugi Hartaty, S.E selaku Aktifis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Binjai.
Bermula dari bujuk rayu pelaku kepada Korban yang telah cukup akrab dengan dikarenakan korban adalah teman dari anak-anak tersangka yang sering bermain di rumah tersangka, lalu sejak beberapa bulan belakangan tersangka ternyata telah mencabuli dan mensetubuhi Korban sebanyak kurang lebih 15 kali dan setiap kali korban menolak, tersangka selalu mengancam jika mengadu maka korban tidak diizinkan lagi untuk bermain bersama anak-anak tersangka.
Pada awalnya ibu Korban tidak mengetahui jika korban telah mengalami pencabulan oleh tersangka, namun pada hari Sabtu (27/11/21) lalu ibu korban mendapati hal yang mencurigakan, tersangka menemui korban dan mengatakan kepada ibunya jika ayah tiri korban telah menyetubuhi korban dan mendesak ibu korban untuk membuat laporan pada hari itu juga.
Tersangka pun terus mendesak, hingga kemudian memunculkan kecurigaan di diri ibu korban, sehingga ibunya langsung menanyakan hal tersebut kepada korban namun korban tidak berani berterus terang, ibu korban akhirnya meminta bantuan kepada Sugi Hartaty, S.E selaku Aktifis Perempuan dan Anak Kota Binjai dan dari percakapan antara korban dengan Sugi Hartaty terungkap jika ternyata jika ternyata tersangka lah yang melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan korban, bukan ayah tiri Korban.
Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh tersangka di rumah tersangka pada waktu istri Tersangka telah pergi bekerja. Hal yang membuat ibu Korban semakin yakin atas perbuatan tersangka terhadap korban karena sebelumnya tersangka terus mendesak ibu korban untuk membuat laporan terhadap ayah tirinya bahkan tersangka membawa-bawa oknum anggota Polri yang mengaku sebagai keluarga tersangka untuk menutupi kesalahannya sehingga ibu korban meminta perlindungan hukum kepada Kantor Advokat Hafiz Zuhdi, S.H & Partners untuk memberikan bantuan hukum dan sekaligus mengawal proses hukum di Polresta Binjai.
Hafiz Zuhdi, S.H dan Edwin Syahrizal Pohan, S.T.,S.H selaku tim kuasa Hukum yang mendampingi korban meminta kepada Kepolisian Resort Kota Binjai untuk dapat segera menangkap tersangka yang telah melakukan perbuatan keji terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tim Kuasa Hukum akan terus mengawal proses hukum ini sampai adanya keadilan bagi Korban.
“Kami meminta kepada Polresta Binjai yaitu Unit PPA untuk secepatnya menangkap pelaku yang telah melakukan perbuatan keji terhadap korban dan kita akan terus mengawal proses hukum ini sampai di Pengadilan dan memperoleh keadilan bagi Korban” terang Edwin Syahrizal Pohan, S.T.,S.H. Senada hal tersebut, Hafiz Zuhdi, S.H juga menyampaikan, “kita perlu memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus seperti ini karena anak adalah aset bangsa yang harus dijaga, sehingga kami meminta kepada Polresta Binjai untuk segera menangkap pelaku dan memberikan efek jera kepada tersangka, dan harapan kita perbuatan serupa tidak terulang lagi di Republik kita ini khususnya di Kota Binjai”, tutupnya. (NP)