Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro Amankan Seorang Pria Yang Gelapkan Uang Perusahaan

Daerah63 Dilihat

 

detikpos,id__Metro Polres Metro Polda Lampung, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung telah melakukan ungkap kasus tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan dengan terlapor berinisial E (44) yang merupakan warga Metro Pusat, Jum’at (07/01/2025) kemarin.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H menerangkan bahwa tersangka E (44) merupakan karyawan CV. Sumber Keramik Lampung yang beralamat di Metro Pusat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / II / 2023 / SPKT / POLRES METRO / POLDA LAMPUNG tanggal 04 Februari 2023 yang di buat oleh pelapor atas nama Sigit (43) terkait penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh E (44).

“Kami telah memeriksa dua saksi dan telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank BCA ,1 (satu) bendel SK pengangkatan dan slip gaji milik tersangka E (44), 1 (satu) benedel hasil audit dan 1 (satu) bendel nota penjualan” , Ucap Kasat Reskrim.

Kasat menguraikan, terungkap dugaan Penggelapan dalam jabatan itu diketahui pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib saat pelapor atas nama Sigit (43) saat melakukan Audit bersama Sales ke Toko – toko Langganan dari CV. Sumber Keramik Lampung, ternyata pihak Toko sudah membayar kepada tersangka E (44), namun uang hasil pembayaran tersebut tidak diserahkan ke Bagian Administrasi Kantor.

Setelah dilakukan penghitungan dan hasil keseluruhan dari Tagihan di bulan Oktober 2022 sampai Januari 2023 tersebut yang dibawa oleh tersangka E (44) sebesar Rp 904.876.000,- (sembilan ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

“Pada Hari Jum’at Tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 10.30 wib melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro, kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka E (44) sehingga di lakukan penangkapan kemudian di lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka tersebut”, Tutup Kasat.(Red)

Pewarta yus

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments