Detikpos.id || Lampung Selatan – Seorang oknum guru berinisial YG di SD Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap siswi kelas 5. Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak karena menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya. Peristiwa ini terungkap pada Jumat (14/02/2025).
Kronologi Kejadian
Korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), awalnya diminta oleh YG untuk tidak pulang bersama teman-temannya dengan alasan akan diantar olehnya. Setelah lingkungan sekolah sepi, guru tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.
Awalnya, orang tua korban tidak menaruh curiga ketika YG beberapa kali mengantar anak mereka pulang. Namun, kecurigaan muncul karena hal ini terjadi berulang kali, padahal jarak sekolah dengan rumah korban hanya sekitar 100 meter. Kejanggalan semakin terasa ketika ibu korban melihat perubahan sikap anaknya dan menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.
Setelah dibujuk oleh keluarganya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Merbau Mataram, didampingi oleh Koordinator Wilayah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko.
Tanggapan TRC PPA dan Kepolisian
Wahyu Widiyatmiko mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh YG dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah harus menjadi perhatian serius.
“Kami mendampingi korban dan keluarga dalam proses hukum ini. Kami juga berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Merbau Mataram menyatakan bahwa YG telah diamankan untuk mencegah kemungkinan tindakan yang tidak diinginkan.
“Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan kepolisian.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. - Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. - Pasal 292 KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang berada dalam tanggung jawab, pengasuhan, atau pengawasannya, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Peringatan untuk Masyarakat
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
(Tim Detikpos)
Pewarta: Nurfya