detikpos.id | Kota Tangerang. Proyek Jalan Tol JORR ll yang saat ini tengah di kerjakan oleh PT. JKC masih menuai kontroversi, pasalnya tanah warga yang belum di ganti rugi saat ini telah di pasang pagar pembatas dari beton di Jl. Halim Kusuma, Gg keramat. RT 03/05 Kel. Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang.
Nasrul Ketua RW 05 kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengatakan, bahwa dirinya sebagai ketua lingkungan sangat kecewa atas pemagaran pembatas ruas Tol JORR ll yang belum membayar tanah warga seluas 134 meter.
Padahal Kata Nasrul, Dari awal perencanaan hingga pelaksanaan, pihak kontraktor Wika dan warga telah melakukan komitmen bersama agar tidak di pagar sebelum ada surat resmi dari instansi terkait soal kelebihan tanah sekitar 134 meter, berlokasi di RW 05 Kel. Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang.
“Pihak ahli waris dengan pihak pelaksana pembangunan JORR ll sebenar nya sudah melakukan komitmen bahwa lokasi tanah itu tidak dilakukan pemagaran, mengingat lahan 85 dan 32 meter sudah dipagar serta 17 meter sudah di timbun tanah namun sampai saat ini belum juga di bayar padahal sudah ada pengukuran,”jelasnya, Rabu (16/12/20).
Nasrul berharap, Segeralah pihak BPN mendatangi warga RW 05. Jurumudi untuk duduk kembali bersama kepada ahli waris dalam menyikapi persoalan ini.
Ia Menegaskan, pagar pembatas JORR ini segera di rehabilitasi kembali oleh pihak pelaksana pembangunan.
“Pemicu Kemarahan ahli waris, Mengapa adanya tanda tangan yang dilansir oleh pihak pelaksana, dari mana asal tanda tangan itu dan kapan dibuat surat itu ahliwaris tidak merasa melakukan tanda tangan,”Uangkap Nasrul.
Nasrul Menyayangkan, Pihak JORR ll beralasan Sedianya ahli waris sudah menandatangani kesepakatan di atas surat, bahwa tidak ada pergantian lahan 134 meter.
“Namun demikian, pihak ahli waris berencana akan menguji secara Forensik soal kebenaran tanda tangan tersebut ke ahlinya, karena menurut ahli waris tidak pernah merasa tanda tangan atas kesepakatan tersebut, “ucap Nasrul sembari menunjukkan lokasi tanah itu di Jl. Halim Kusuma Gg Keramat. RT 03/05 Kel. jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang.
Menurut Nasrul, Satu meter tanah milik ahli waris di RW 05 tidak akan ikhlas untuk pembangunan Jalan Tol Bandara, ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II, jika tidak dibayar atau ganti rugi oleh pihak yang terkait.
“Kami sebenarnya mendukung pembangunan jalan Tol tapi jangan buat kami merugi atas hilangnya 134 meter yang belum dibayar, secepat nyalah pihak yang terkait memberikan kami pembayaran yang sesuai dengan harga pembebasan yang diterima warga benda,”pungkasnya.
Ridwan/Adit.