detikpos.id || Lampung Timur—Keberadaan Penambangan Pasir Silica (Kuwarsa) Ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, yang menyebabkan keresahan masyarakat, kerusakan jalan umum dan lingkungan yang terlihat jelas, bahkan telah banyak korban meninggal, walaupun telah Viral dipemberitaan banyak media dan sudah ada yang ditangkap dan dipenjara, namun kegiatan ilegal yang dilarang oleh Pemerintah, masih juga tetap beraktivitas tanpa ada rasa takut.
Suparlan, Camat Pasir Sakti, kepada awak media, membenarkan adanya kegiatan tambang pasir ilegal diwilayahnya, dari pihak kecamatan, telah menghimbau agar masyarakat jangan menambang bila tidak mengantongi izin dari Pemerintah, kamis (16/03/2023).
“Yaa,, memang benar dikecamatan ini, dibeberapa desa terdapat tambang pasir ilegal, dan dengan adanya keberadaan mereka, selain menyebabkan kerusakan lingkungan, sangat merugikan Negara” ujar Camat.
Selanjutnya awak media, mengungkapkan informasi yang dihimpun, tentang keresahan masyarakat terkait jalan rusak.
“Dampak dengan adanya tambang Pasir Ilegal ini, membuat masyarakat resah, jalan rusak parah, bila hujan becek dan ketika kemarau berdebu, bahkan jalan menuju Kantor Kecamatan pun rusak, semua kegiatan ilegal itu, tidak ada pemasukan buat PAD, jadi negara harus menanggung kerugian untuk memperbaiki jalan rusak akibat adanya mobil truck bermuatan pasir ilegal” ungkap Suparlan.
Orang nomer satu dikecamatan Pasir Sakti inipun berharap kepada Aparat Hukum, dalam hal ini Pihak Kepolisian, agar lebih tegas dalam pemberantasan Penambang pasir ilegal yang meresahkan.
“Saya sangat berharap kepada Pihak Kepolisian, agar dapat lebih tegas dalam hal memberantas penambang iliegal ini, jangan tebang pilih, bila ada kegiatan pertambangan ilegal, semua harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku” harap Camat.
AKP SI. Marbun, Kapolsek Pasir Sakti, Ketika dikonfirmasi terkait mencuatnya keresahan masyarakat dengan aktivitas ilegal ini, dengan tegas ia menjawab bila masih ada Penambang pasir ilegal yang nekat beroperasi tanpa ada izin resmi dari pemerintah, akan melakukan tindakan tegas.
“Yaa,, kami sudah sosialiasikan UU Minerba dan sudah memasang banner himbauan larangan, bila ada yang masih nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, maka akan kami tindak dengan tegas, kami akan lakukan penangkapan” Jawab Kapolsek dengan tegas.
Sesuai dengan Informasi dan data yang dihimpun oleh Tim Investigasi Media Nasional, mulai dari fhoto dan video kegiatan Pertambangan Iliegal, Surat kesepakatan antara Masyarakat dan Pengusaha, terkait larangan mobil angkutan pasir yang melintas dipasar Semarang Baru yang ditanda tangani oleh Kades dan Forkopincam maupun Surat Pernyataan Penolakan adanya Kegiatan ilegal ini , namun semuanya tidak berarti seolah dianggap hanya angin lalu saja.
Pewarta: Nurfya / Tim