Kades Air Melancar kecamatan Semidang Alas, Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan APBDes.

Ekonomi132 Dilihat

DETIKPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terus saja menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, Karena kurang Ketidak transparanan pengelolaan anggaran menjadi pemicu utamanya dan setiap perencanaan APBDes harus diketahui masyarakat dan dilakukan sesuai mekanisme.

Seperti yang terjadi di Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas kabupaten Seluma dengan ada nya Ketidak Transparanan Penggunaan anggaran dana desa tahun 2024 Oleh Kepala Desa , menjadi sorotan awak media, menjelaskan diduga menemukan beberapa keganjilan dalam penggunaan Dana Desa didesa Air melancar Kecamatan semidang alas, Karena akibat papan transparasi dipasang dalam kantor desa.

Dengan ada nya awak media kelapangan hari Rabu 13 november 2024, dari beberapa Warga atau Masyarakat Desa Air Melancar kecamatan semidang Alas mengatakan saat jumpa pers, bahwa kantor desa kami hanya buka satu minggu itu,tiga hari,ucap warga,begitu juga penjelasan kepala desa Air Melancar saat jumpa pers mengatakan, ia untuk didesa di Air Melancar seminggu kami hanya tiga hari masuk kantor kerja,ini tentu saja menyulitkan Masyarakat Ketika ingin melakukan pengurusan Administrasi.

Ditempat lain kepala desa  Air Melancar juga menjelaskan,” hal dalam pelayanan kadang kami lakukan malam hari mengingat sebagian perangkat desa kami mempunyai kewajiban dengan bekerja di perusahaan di desa ini, jadi untuk memaksimalkan pelayanan kami lakukan malam hari ,” ungkap kepala desa Air Melancar.

Melihat jam hari pelayanan sudah pasti, Serta tidak ada kepastian akan berjalannya pemerintah desa yang mana melakukan pelayanan yang Cepat dan Tepat, Nampak tak terlihat seorang pegawai pun dalam kantor tersebut saat awak media kelapangan.

Jelas itu Salah satu keganjilan, karena kurangnya transparan mulai proses penganggaran sampai penggunaan dana mengakibatkan akuntabilitas pekerjan yang dilaksanakan diragukan, Jika kepala Desa dan beberapa perangkatnya melakukan penganggaran yang di duga tidak sesuai mekanisme yang telah di tentukan dan juga dianggarkan Seperti diduga mungkin bermasalah, karena kegiatan papan transparasi seharusnya dipasang diluar kantor desa ini malahan dipasang didalam kantor desa pada saat awak Media bertanya ada apa dengan desa Air melancar.

Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga mau pun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bab III Pasal 4 ayat 5, serta tidak mengacu ke UU dan aturan yang berlaku, Karena Sangat jelas Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa,

untuk pembagunan didesa kami ,desa kami lagi kegiatan rehabilitasi gedung seni jumlah dana Rp 137,751.000 yang mana gedung tersebut digunakan sebagai kantor desa saat ini,ucap warga

“Kami meminta kepada instansi yang berwenang seperti PMD,kecamatan, untuk menindak tegas atas tindakan kelalaian pihak kepala desa dan aparatnya yang diduga kurang transparan didesa dan buka kantor desa satu minggu hanya tiga hari.

Andri red Heno.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments