Lima Bulan Tanpa Gaji, Perangkat Desa di Seluma Bertahan di Tengah Ketidakpastian Dana Desa.

Ekonomi561 Dilihat

DETIKPOS.ID || BENGKULU SELUMA – SAAT pagi tiba di Kabupaten Seluma, tak sedikit perangkat desa yang memulai harinya dengan perasaan cemas. Bukan karena tugas pelayanan masyarakat yang berat—tapi karena honor yang tak kunjung datang. Hingga awal Mei 2025, mayoritas desa di Seluma belum mencairkan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, sudah lima bulan para perangkat desa ini belum menerima sepeser pun gaji.

 

Situasi ini tak hanya memukul para perangkat desa. Warga miskin ekstrem yang seharusnya mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga terpaksa menunggu lebih lama. Padahal, menurut regulasi dari Kementerian Desa dan PDT, BLT seharusnya diterima paling lambat setiap tiga bulan. Kini sudah Mei, dan kenyataannya, bantuan itu belum juga sampai ke tangan mereka.

 

“Kalau soal pelayanan masyarakat, kami tetap jalan. Tapi bagaimana kami bisa maksimal kalau kebutuhan rumah tangga kami sendiri tak terpenuhi?” ujar salah satu kepala desa yang memilih tak disebutkan namanya. Suaranya terdengar getir. “Jangan hanya tuntut kami bekerja, sementara kesejahteraan kami diabaikan.”

 

Tak tanggung-tanggung, beberapa desa bahkan mengaku belum menerima penghasilan tetap (siltap) sejak Agustus 2024. Total ada 32 desa yang perangkatnya belum menerima hak mereka. Proses yang disebut “berbelit-belit” menjadi salah satu biang keladi keterlambatan ini.

 

*APBDes Belum Rampung, BLT Terlunta-lunta*

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, menyebut masalahnya bukan di dinas maupun Badan Keuangan Daerah (BKD). Menurutnya, kendala utama justru ada di lambatnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh pemdes.

 

“Kalau APBDes sudah selesai dan disahkan bersama BPD, desa bisa langsung ajukan pencairan,” ujar Nopetri. Ia mengklaim dana sebenarnya sudah siap disalurkan sejak Januari, asalkan berkas lengkap.

 

Namun pernyataan ini dibantah halus oleh para kepala desa. Mereka menyebut bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum ADD baru saja diterbitkan seminggu lalu. Sementara petunjuk teknis (juklak-juknis) dari Dinas PMD bahkan baru diterima Jumat lalu.

 

“Gimana mau cepat kalau juknisnya saja baru kami terima?” kata  Kepala kepala desa yang enggan disebut namanya.

 

Semua Salahkan yang Lain

 

Di tengah kekacauan ini, tanggung jawab seakan dilempar dari satu pihak ke pihak lainnya. Saat dihubungi, Kepala BKD Sumiati menyarankan media agar bertanya ke Dinas PMD.

 

“BKD hanya bisa memproses kalau sudah ada pengajuan dari desa. Silakan koordinasi dengan dinas PMD,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

 

Akhirnya, di lapangan, para perangkat desa dan masyarakat miskin ekstrem lah yang merasakan langsung dampaknya. Mereka menunggu. Tanpa kepastian. Sambil tetap bekerja dan berharap, agar hak-hak mereka yang sederhana itu—selembar honor dan sedikit bantuan—bisa segera tiba.

 

Karena yang mereka minta bukan lebih, hanya yang memang seharusnya menjadi hak.

Heno.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments