YAPERMA Sumbagsel Tegaskan Komitmen dalam Perlindungan Konsumen

Ekonomi, Sosial145 Dilihat

Sumbagsel || detikpos.id – Wakil Ketua DPW Yayasan Perlindungan Masyarakat (YAPERMA) Sumbagsel, Sopyanto, menegaskan bahwa keberadaan YAPERMA sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki dasar hukum yang kuat.

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa ‘Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen’. Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil, dan LPKSM seperti YAPERMA hadir untuk memastikan hak-hak tersebut ditegakkan,” ujar Sopyanto.

Peran Strategis LPKSM dalam Perlindungan Konsumen

LPKSM memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. Sebagai organisasi yang diakui dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kewenangan untuk memberikan edukasi, advokasi, serta pendampingan hukum kepada masyarakat yang mengalami permasalahan dengan pelaku usaha.

Keberadaan LPKSM seperti YAPERMA menjadi harapan bagi masyarakat yang sering kali tidak memiliki akses ke layanan hukum profesional. Dengan adanya lembaga ini, konsumen memiliki wadah untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami. Selain itu, LPKSM juga mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peningkatan peran LPKSM juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia. Dengan semakin banyaknya lembaga seperti YAPERMA yang berani mengambil langkah hukum, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen meningkat, serta praktik usaha yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir.

Dukungan dan Harapan ke Depan

Langkah DPW YAPERMA Sumbagsel dalam menggugat di pengadilan merupakan wujud nyata bahwa perlindungan konsumen bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Kesuksesan YAPERMA dalam menjalankan hak gugat ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi LPKSM lain di seluruh Indonesia untuk lebih aktif memperjuangkan hak konsumen.

Tentu, tantangan tetap ada, seperti proses hukum yang panjang serta potensi tekanan dari pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga hukum lainnya, sangat dibutuhkan agar perjuangan ini membuahkan hasil.

Dengan sidang yang sedang berlangsung, YAPERMA Sumbagsel menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hak-hak konsumen serta memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dan diharapkan semakin banyak pihak yang memberikan dukungan terhadap langkah hukum ini.

Laporan: Nurfya | Editor: WRD

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments