detikpos.id, Jakarta – Pada pengajuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode 01 Juni 2024, sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian/Lembaga/Daerah dinyatakan dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan KPLB dan 10 (sepuluh) orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Penilaian KPLB sendiri merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme KPLB.
“Untuk dapat menerima KPLB para peserta harus melalui beberapa tahapan, di antaranya ada seleksi administrasi, prasidang, dan sidang, di mana seluruhnya mengacu pada 5 (lima) unsur penilaian.
Penilaiannya meliputi Originalitas, Kemanfaatan, Prinsip Efektivitas dan Efisiensi, Pengakuan/Penghargaan dan Daya Ungkit dan Dampak,” terang Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti saat gelar sidang uji kelayakan KPLB periode 1 Juni 2024, Jumat Jumat (31/5/2024) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa para peserta yang saat ini sedang menjalani sidang presentasi KPLB belum tentu semuanya akan disetujui. Menurutnya bisa saja saat pendalaman lebih lanjut ditemukan unsur yang tidak sesuai dengan kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga belum layak untuk mendapatkan KPLB.
“Karena proses verifikasi dan validasi untuk calon penerima KPLB dilakukan secara komprehensif, tidak ada jaminan bahwa semua peserta KPLB yang mengikuti sidang presentasi akan disetujui,” imbuhnya.
Sebagai informasi dalam sesi presentasi sidang uji kelayakan KPLB diberi waktu masing-masing 8 (delapan) menit untuk menyampaikan paparan prestasi kerja luar biasa baiknya mereka, selanjutnya dilakukan pendalaman materi melalui sesi tanya jawab oleh Tim Penilai KPLB terdiri dari Plt. Kepala BKN, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BKN.