Detikpos.id — Indonesia kembali kehilangan satu tokoh penting dalam sejarah penegakan hukum. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
“Benar, beliau meninggal dunia. Untuk penyebabnya mohon maaf tidak dapat saya uraikan, ini juga bagian dari permintaan keluarga,” kata Boyamin ketika dikonfirmasi, Sabtu sore.
Jenazah Antasari disalatkan di Masjid Asy Syarif, kawasan BSD, Tangerang Selatan, setelah pelaksanaan salat Asar. Informasi sementara menyebutkan bahwa almarhum akan dimakamkan di San Diego Hills, Karawang.
Ucapan belasungkawa mengalir dari berbagai kalangan, termasuk KPK.
Pihak lembaga antirasuah menyampaikan duka mendalam dan menyebut Antasari sebagai sosok yang memberikan kontribusi besar pada fase awal penguatan KPK.
“KPK berduka. Almarhum memiliki peran historis dalam pembentukan budaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis pernyataan resmi singkat dari internal KPK.
Biografi Singkat
Antasari Azhar lahir pada 18 Maret 1953 di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Perjalanan kariernya dimulai di Kejaksaan:
- Karier penyidik senior di Kejaksaan Agung
- Pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi beberapa daerah
- Memiliki reputasi keras dan tegas dalam penanganan perkara kriminal berat
Pada tahun 2007, ia dipilih melalui proses seleksi DPR dan dilantik sebagai Ketua KPK.
Peran Penting di KPK
Masa kepemimpinan Antasari tercatat sebagai periode yang penuh penindakan besar.
Sejumlah kasus besar yang menyeret figur politik dan aparat tinggi negara diungkap pada masanya, di antaranya:
- Operasi tangkap tangan sejumlah pejabat daerah
- Penanganan kasus suap di sektor perbankan, hukum, dan kontrak negara
- Penguatan sistem monitoring aliran dana (follow the money)
Pada periode ini pula, KPK mulai menjadi lembaga yang paling dipercaya publik dalam penegakan hukum.
Kasus Hukum dan Kontroversi
Tahun 2009, Antasari terseret dalam kasus hukum terkait pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Banyak kalangan menilai kasus tersebut kontroversial dan dipengaruhi tarik-menarik kepentingan politik.
Antasari beberapa kali menyatakan bahwa dia menjadi korban rekayasa, dan bahkan sempat mengungkap keterlibatan tokoh penting negara dalam proses kriminalisasinya.
Pada 2017, Presiden memberikan grasi kepada Antasari, sehingga membuat masa hukumannya berakhir lebih cepat.
Setelah bebas, ia beberapa kali muncul di ruang publik, terutama dalam diskusi hukum, etika kekuasaan, dan pemberantasan korupsi.
Pandangan & Warisan Pemikiran
Antasari dikenal dengan pandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus disertai:
- Pembenahan mental pejabat publik
- Sistem pengawasan berlapis
- Transparansi anggaran
- Keteladanan pemimpin politik
Dalam beberapa kesempatan ia menyampaikan:
“Korupsi itu bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan keberanian politik.”
Warisan pemikirannya terutama terlihat dalam:
- Penguatan budaya OTT (operasi tangkap tangan)
- Model investigasi aliran dana (follow the money)
- Independensi penyidik antikorupsi
Reaksi Publik
Tagar duka cita sempat ramai di media sosial. Banyak yang mengingat Antasari sebagai:
- Figur keras yang pernah membawa KPK ke puncak kepercayaan publik
- Sekaligus tokoh yang pernah menjadi korban intrik kekuasaan
Sejumlah aktivis anti-korupsi menyebut wafatnya Antasari sebagai “akhir sebuah babak sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.”
Penutup
Hingga berita ini ditayangkan, pihak keluarga belum mengeluarkan pernyataan resmi menyangkut riwayat kesehatan maupun kondisi terakhir almarhum.
Redaksi Detikpos.id masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.
(Red)






