detikpos.id | Kota Tangerang. Peringatan Tahun Baru Islam pada 1 Muharram 1443 Hijriah jatuh pada 10 Agustus 2021. Edi Mahyudi Camat Karang Tengah Kota Tangerang Banten, mengatakan pemerintah hanya menggeser hari libur tahun baru Islam menjadi 11 Agustus 2021.
Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Edi Mahyudi mengatakan pemerintah hanya menggeser hari libur tahun baru menjadi 11 Agustus 2021. Ia mengatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini kasusnya belum menunjukkan penurunan.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” kata Edi ihwal mengenai pergeseran libur Tahun Baru Islam.
Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021, tidak hanya peringatan Tahun Baru Islam saja diubah tanggal libur nasionalnya.
Ridwan/Adit.