detikpos.id | Tangerang. Sejak terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia pada bulan Maret 2020, tenaga kesehatan (nakes) menjadi unsur terdepan dalam penanganan Covid-19, baik di puskesmas, rumah sakit pemerintah sampai rumah sakit swasta.
Tangerang Selatan menjadi salahsatu daerah yang terdampak dari adanya pandemi ini terlebih para nakesnya harus berjuang ekstra keras untuk dapat menangani dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Tangerang Selatan.
Berdasarkan Informasi yang diterima dari Ferdiansyah, seharusnya terkait dengan gaji nakes non-PNS, berlaku peraturan Wali Kota Tangerang Selatan nomor 25 tahun 2020 tentang standar harga satuan Tahun anggaran 2021, disitu tertera semua hal terkait dengan harga atau biaya baik untuk perjalanan dinas, gaji pegawai dan lain sebagainya.
Di Tangerang Selatan sendiri, kita dapat membuat klasterisasi pegawai, mulai dari yang PNS dan non-PNS serta tingkat pendidikan dari SMA/SMK sampai yang tertinggi yaitu Strata tiga (S-3). Standar satuan harga ini memang sudah ada ketentuannya jadi semua pemberian gaji mengacu kepada perwali tersebut. Namun demikian apabila ada yang tidak sesuai maka kami dari PSI tentu akan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang hal ini. Menurut Ferdiansyah yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel, di masa pandemi ini peran nakes sangat disorot terkait penanganan Covid.
Berkaitan dengan insentif nakes non-PNS di RSU Tangsel yang menangani Covid-19, informasi yang saya dapatkan dari kepala RSU Tangsel bahwa untuk pemberian gaji sudah disesuaikan berdasarkan perwali yang berlaku saat ini dan untuk pemberian insentifnya diberikan oleh kemenkes pusat melalui dinas kesehatan Tangsel dan itu juga sudah ada perhitungan atau rumus baku dari kementerian yang dibuat secara online berdasarkan profesi dan kinerjanya.
Menurut Ferdi, tentunya Dinas Kesehatan seharusnya juga bisa mengusulkan apabila gaji nakes non-PNS masih dibawah UMK. Pada prinsipnya, kami dari Fraksi PSI Tangsel mendorong agar pemkot dapat lebih memperhatikan kesejahteraan untuk pegawai non-PNS termasuk khususnya kepada para nakes yang saat ini terdepan dalam memberikan pelayanan terkait Covid-19, “pungkas Ferdiansyah.
FJT.