Inilah Sanksi Bagi Pedagang Yang 3 Kali Melanggar Peringatan Protokoler Kesehatan

Nasional145 Dilihat

detikpos.id || Surakarta. Babinsa Kelurahan Kemlayan Koptu Catur Handoko, Koramil 03/Serengan Kodim 0735 /Surakarta melaksanakan sidak bersama Dinas Perdagangan dengan Satpam di wilayah Matahari Singosaren Jl. Gatot Subroto Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, (04/02/21).

Pada kesempatan ini Babinsa juga menyampaikan kepada Pimpinan Pasar Matahari agar meningkatkan keamanan dan protokol kesehatan di masa pademik covid-19.

“Sudah jelas Pasar menjadi pusat perbelanjaan dan keramaian baik pembeli yang ada di wilayah Solo maupun diluar Solo, untuk itu Babinsa selalu mengecek dan memberikan himbauan baik kepada karyawan dan Pimpinan Matahari Singosaren agar mentaati protokol kesehatan yang ada sehingga pegawai maupun pengunjung memahami dan menjalankan tataran hidup baru dengan sebaik-baiknya agar secepatya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini”, Imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga petugas dari Dinas Perdagangan memberi sanksi Surat Peringatan (SP) selama 3x jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, petugas Dinas Perdagangan akan menutup toko selama tiga hari dan tidak boleh beroperasi, aturan ini berlaku juga kepada semua pedagang di Matahari Singosaren. (Agus)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments