detikpos.id || Kendal. Kejaksaan Negeri Kendal melalui program inovasi Adhiyaksa Peduli Pemberdayaan Bumdes memberikan supervisi kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Limbangan terkait dengan Pemberdyaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Kamis (2/2/2023) di Promas Grandland Nglimut Gonoharjo Kecamatan Limbangan.
Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba SH, M.Hum beserta para staf, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, Camat Limbangan, Alfebian Yolando, dan diikuti oleh para Kepala Desa beserta Direktur Bumdes di Kecamatan Limbangan.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kendal yang hadir untuk memberikan pendampingan kepada para Kades dan pengurus Bumdes dan Bumdesma di Kecamatan Limbangan terkait pendampingan legalitas Bumdes.
“Total riil untuk Bumdes di Kabupaten Kendal ada 241, untuk Bumdes yang berbadan hukum baru ada 23, sedangkan 142 Bumdes baru berporses pendaftaran,” ungkap Yanuar Fatoni.
Fatoni menambahkan, musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk pendirian Bumdes, itu hanya sebagai bukti penahanan Bumdes, dan harus perluasan Kementerian HUKUM dan HAM, agar Bumdes tersebut bisa memiliki legalitas yang sah secara hukum. Pihaknya juga terus mendorong Bumdes di Kabupaten Kendal, agar bisa berkembang ke arah yang lebih baik.
Kajari Kendal, Erny Veronica menyampaikan, kegitan ini merupakan inovasi program dari Kejaksaan Negeri Kendal untuk ikut serta dalam mendukung dan mengamankan pembangunan, termasuk pembangunan desa.
Erny Veronica juga menyampaikan, bahwa pada pasal 30B Kejaksaan telah menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, termasuk pembagunan desa. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu Prioritas Nasional untuk memperkuat Ketahanan Ekonomi yang Berkualitas dan Berkeadilan.
Menurut Kajari Kendal, bahwa salah satu indikator Pemerintah Desa yang baik dan bersih, dapat dilihat jika Pemdes tersebut telah mendorong pemberdayaan masyarakatnya, salah satunya melalui Bumdesa.
“Ini sudah sesuai dengan visi misi Bupati Kendal dan visi misi Pemerintah Pusat. Maka, mari kita bangun dan kembangkan Bumdesa atau Bumdesma. Kita harus bergerak bersama-sama, agar yang belum berbadan hukum untuk segera bisa dibuka, dan kami akan terus mendorong dan meberikan pendampingan, hingga Bumdes atau Bumdesma di Kabupaten Kendal semuanya memiliki Badan Hukum,” tutur Erny Veronica.
Kejari Kendal berharap, melalui program inovasi ini, Bumdes atau Bumdesma di Kecamatan Limbangan nantinya bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain untuk bergerak, dan jika semua Bumdesa se-Kabupaten Kendal sudah bergerak, maka akan terlihat peningkatan ekonomi daerah melalui pemberdayaan peran Bumdesma atau Bumdesa.
Salah satu peserta yang ikut dalam kegiatan itu, Ely Matofani Direktur Bumdes Desa Limbangan menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal, karena melalui acara ini dapat memacu semangat para pengurus Bumdes untuk bisa lebih maju lagi kedepan. (A/K)