detikpos.id | Jakarta. PBNU mengapresiasi penangkapan terhadap pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, terkait kasus ujaran kebencian. Kasus ini dinilai bisa menjadi pelajaran bermedsos bagi semua pihak.
“Saya apresiasi terhadap pihak keamanan yang secara tanggap melakukan tindakan hukum karena ada UU-nya juga, medsos itu kalau tidak diatur, tidak ada regulasi yang membatasi, maka itu bisa menjadi ajang hujatan kepada orang lain yang meresahkan,” kata Wasekjen PBNU, Masduki, saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Masduki mengatakan pihak NU sebetulnya sudah lama melaporkan Maaher ke pihak kepolisian. Dia pun memastikan penangkapan terhadap Ustadz Maaher bukanlah tindakan diskriminasi terhadap ulama melainkan upaya penegakkan hukum.
“Jangan kemudian ketika pemerintah atau pihak keamanan melakukan langkah seperti itu, itu dianggap seakan-akan ini ada diskriminasi ulama, gitu, jadi harus dibedakan umat harus dididik kalau ada orang yang ketepatan disebut sebut ulama kemudian diamankan oleh pihak keamanan karena dia melakukan salah dan melanggar hukum itu bukan rangka mendisrkiminasi ulama tapi dalam rangka penegakan hukum,” ucapnya.
Masduki mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati ke depannya dalam bermedsos. Jika tidak digunakan dengan baik, katanya, medsos bisa menjadi ajang saling hujat.
“Ini pelajaran buat kita semua betapa pentingnya kita berhati-hati di medsos. Medsos persoalan baru, barang baru, yang bisa menjadi medium yang manfaatnya sangat banyak, bisa jadi medium belajar, silaturahim, medium bisnis halal, medium menyampaikan dakwah, macam macam banyak sekali, bahkan kita lewat digital informasi bisa banyak hal kita mendapatkan ilmu yang belum kita tau bisa kita dapatkan
“Tapi di sisi lain ada sisi negatifnya, ya itu tadi, media sosial bisa jadi ajang fitnah kalau kita tidak hati-hati di dalam melakukan, dalam konteks ini kita sarankan pada pemerintah khususnya Kominfo untuk terus kerja sama dengan stakeholder untuk melakukan literasi kepada masyarakat,” sambungnya.
Polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Maaher At-Thuwailibi dijerat UU ITE.
“Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 04.00 WIB tadi.
Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya 4 unit ponsel dan satu buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ridwan.