Jakarta, detikpos.id – Pemerintah Indonesia melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kini menguasai lebih dari satu juta hektar lahan perkebunan sawit hasil penertiban dan penyitaan dari perusahaan besar, termasuk eks-milik Duta Palma Group yang kerap dikaitkan dengan jaringan bisnis Wilmar. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan tata kelola perkebunan dan pemberantasan sawit ilegal. Namun, publik menuntut transparansi lebih detail mengenai lokasi, status hukum, dan pemanfaatan aset negara tersebut.
Lahan Disita Capai 1,5 Juta Hektar Lebih
Menurut laporan Bloomberg, setelah serangkaian pengambilalihan aset, total lahan yang kini berada di bawah kendali pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara mencapai sekitar 1,51 juta hektar. Angka ini menjadikan Agrinas salah satu pengelola lahan sawit terbesar di Asia.
Sementara itu, Reuters mencatat pada Juli 2025 pemerintah telah resmi memindahkan hampir 400 ribu hektar perkebunan hasil sitaan ke Agrinas. Dengan tambahan lahan dari sitaan tahap sebelumnya, total lahan yang dikelola perusahaan BUMN baru tersebut diperkirakan menembus angka 800 ribu hingga lebih dari satu juta hektar, tergantung metode perhitungan.
Eks Duta Palma dan Jaringan Perusahaan Sawit Besar
Salah satu aset terbesar yang berpindah tangan adalah eks-Duta Palma Group, dengan total sekitar 221.868 hektar. Lahan ini sebelumnya masuk dalam gugatan hukum terkait tindak pidana korupsi dan perizinan ilegal. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkannya untuk dikelola Agrinas.
Selain itu, sejumlah perusahaan lain seperti PT Globalindo Alam Perkasa (anak usaha Musim Mas) dengan luas 12.069 hektar juga termasuk dalam daftar lahan yang ditertibkan.
Sebaran Lokasi: 9 Provinsi, 64 Kabupaten
Menurut laporan investigasi Mongabay, total kebun sawit ilegal yang ditargetkan negara mencapai 1.001.674 hektar, tersebar di 9 provinsi dan 64 kabupaten, melibatkan setidaknya 369 perusahaan.
Di Jambi, operasi Satgas PKH menertibkan sekitar 13.890 hektar di Kabupaten Tebo yang dikuasai lima perusahaan, di antaranya PT Alam Bukit Tigapuluh dan PT Tebo Multi Agro.
Di Kalimantan Tengah, ratusan ribu hektar di Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kapuas ikut masuk daftar penyitaan. Media lokal menyebut beberapa perusahaan seperti PT Agro Indomas dan PT Agro Bukit turut diperiksa.
Di Riau, lahan eks-Duta Palma menjadi kasus terbesar, sementara di Kalimantan Barat dan provinsi lain, proses verifikasi masih berlangsung.
Tuntutan Transparansi Publik
Meski langkah penyitaan ini mendapat dukungan, muncul desakan agar pemerintah dan PT Agrinas Palma Nusantara membuka data lebih rinci. ATR/BPN disebut memiliki basis data HGU/HGB yang bisa digunakan untuk memastikan kejelasan status tanah, namun akses publik masih terbatas.
“Publik berhak tahu di kabupaten mana saja, desa mana saja, dan siapa pemilik lama yang lahan konsesinya sudah diambil alih negara. Keterbukaan ini penting untuk mencegah sengketa dan memastikan manfaat kembali ke masyarakat,” kata peneliti lingkungan dalam wawancara dengan Mongabay.
Kasus Hukum dan Tekanan Internasional
Proses penyitaan ini juga tidak lepas dari kasus korupsi besar terkait izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022. Kejaksaan Agung menyita dana triliunan rupiah, dan sejumlah eksekutif perusahaan sawit ditetapkan tersangka. Reuters mencatat penyitaan dana hingga Rp 11,8 triliun dalam kasus ini.
Lembaga internasional menyoroti langkah Indonesia. Sebagian pihak menilai ini sebagai upaya positif menertibkan tata kelola sawit, sementara yang lain menekankan perlunya kepastian hukum dan transparansi agar tidak memunculkan ketidakpastian investasi.
Penutup
Penguasaan lebih dari sejuta hektar lahan sawit oleh negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara merupakan momentum penting dalam reformasi tata kelola perkebunan Indonesia. Namun, tanpa keterbukaan data lokasi, status hukum HGU, dan rencana pemanfaatan, langkah ini berpotensi menimbulkan spekulasi baru. Publik kini menunggu komitmen pemerintah dalam memastikan aset negara dikelola secara berkeadilan, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.(Tim Investigasi detikpos.id)