detikpos.id || Kendal. Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Bea Cukai Semarang menggelar Talkshow Pemberantasan Rokok Ilegal dan Pemanfaatan Cukai Tembakau Sebagai Pendapatan Strategis di Kabupaten Kendal, Senin (20/6/2022) bertempat di Pantai Indah Kemangi (PIK) Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, B.Sc., Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, S.H.I., Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Eko Maryanto, dan diikuti oleh para petani tembakau dan penjual rokok di Kabupaten Kendal.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto menyampaikan, bahwa Kantor Bea Cukai Semarang yang membawai Kendal, Kabupaten/Kota Semarang, Salatiga, Grobogan, dan Demak tahun 2020 untuk penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar 2,7 triliun dan di tahun berikutnya meningkat 3, 38 triliun, dan hingga bulan mei ini sudah mencapai 2,7 Triliun, sehingga pada akhir tahun 2022 bisa lebih meningkat lagi.
Sucipto juga mengatakan, untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBHCT salah satu cara yang efektif adalah gerakan gempur barang kena cukai ilegal, salah satunya adalah rokok.
“Dengan memberantas rokok ilegal, maka akan berdampak positif bagi pendapatan cukai tembakau, sehingga akan bisa lebih meningkatkan DBHCT yang nantinya akan di terima oleh Pemerintah Kabupaten Kendal,” ujar Sucipto.
Menurut Sucipto, dalam melakukan penindakan tidak mungkin pihak Bea Cukai melakukan pengawasan sendiri, sehingga harus berkoordinasi dengan banyak instansi seperti dari Pemerintah Daerah untuk menyusun perencanaan untuk gempur rokok ilegal, sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan baik.
“Terkait dengan penanganan cukai ilegal, salah satu yang dilakukan oleh Kantor Bea Bukai Semarang, yaitu bersama teman-teman dari Pemerintah Daerah melakukan operasi di tempat penjualan rokok, jika ditemukan penjualan ilegal, maka akan dilakukan pembinaan, bahkan upaya penindakan tegas pidana bagi konsumen maupun produsennya,” terang Sucipto.
Sementara itu, Bupati Dico mengatakan, untuk penerimaan DBHCT di Kabupaten Kendal sekitar 17 miliar dengan sasaran penggunanya yaitu, kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakkan hukum untuk memberantas rokok ilegal.
Ia juga mengatakan, bahwa DBHCT ini setiap tahun bisa berubah, mengikuti aturan dari Kementerian Pusat, sehingga pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi ketentuan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
“Pastinya Pemerintah Pusat sudah memikirkan apa yang dibutuhkan oleh daerah, sehingga diharapkan bisa tepat sasaran,” tambah Bupati Dico.
Bupati Dico juga mengatakan, dengan adanya DBHCT dari bea cukai ini secara tidak langsung masyarakat juga merasakan dampak positif terkait pendapatan ini.
“Kita akan terus kawal dengan baik pendapatan dari bea cukai ini agar terus bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kendal. Selain itu, akan lebih banyak pengangaran untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan peran serta mensukseskan program pemerintah, yaitu memberantas rokok ilegal,” terang Dico.(A/H)