LAMPUNG TIMUR, detikpos.id — Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat M. Umar, seorang warga Lampung Timur yang saat ini ditahan di Rutan Sukadana, menjadi sorotan publik. Isu dugaan salah tangkap dan salah dakwa oleh aparat penegak hukum (APH) muncul ke permukaan seiring dengan proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.
Pada persidangan yang digelar Selasa (27/05/2025), M. Umar resmi menambah penasihat hukum (PH) dari Kantor Hukum UJK & Partners, dengan menunjuk tiga pengacara:
- Adv. Moch. Ansory, S.H.
- Adv. Suliswati, S.H.
- Adv. Ujang Kosasih, S.H.
Dalam sidang tersebut, Adv. Ujang Kosasih hadir mendampingi terdakwa menggantikan dua PH lainnya yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Ujang Kosasih, yang juga merupakan penasihat hukum dari PPWI Nasional, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kekeliruan dalam proses hukum, khususnya terkait identitas terdakwa.
“Nama dalam dakwaan dan BAP adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib. Sementara klien kami adalah M. Umar, sesuai seluruh dokumen identitas resmi seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah,” ujarnya kepada media.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, M. Umar juga menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
“Saya bukan Muhammad Umar bin Abu Tholib. Nama saya M. Umar. Saya sudah sampaikan ini sejak awal persidangan,” tegasnya.
Atas perbedaan identitas ini, kuasa hukum mengajukan keberatan atas pembacaan BAP oleh jaksa dan meminta majelis hakim mencatatnya dalam berita acara sidang. Mereka menduga telah terjadi kekeliruan sejak tahap penyelidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.
Pihak jaksa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan perbedaan identitas ini. Namun dalam proses sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Atas penolakan itu, PH terdahulu, Adv. Moch. Ansory dan Suliswati, menyatakan keberatannya dan menyampaikan rencana untuk membawa persoalan ini ke jalur Pengadilan HAM jika vonis tetap dijatuhkan terhadap klien mereka yang dianggap tidak sesuai identitas dalam dakwaan.
“Jika vonis dijatuhkan kepada orang yang tidak disebut dalam dakwaan, kami akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan HAM sesuai UU No. 26 Tahun 2000,” tegas Ansory.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan saksama aspek identitas hukum terdakwa sebelum menjatuhkan putusan, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Lampung Timur maupun Kejaksaan terkait dugaan perbedaan identitas terdakwa dan isi dakwaan.
(Tim detikpos.id / Pewarta: Nurfya)