PINJOL BERULAH! TRUSTMINT “Dana Cerah” Diduga Teror Nasabah, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Nasional, Polri, Sosial1020 Dilihat

Medan, detikpos.id – Teror pinjaman online (pinjol) kembali memakan korban. Kali ini, aplikasi TRUSTMINT produk 1 Dana Cerah diduga melakukan penagihan dengan cara-cara kotor dan melanggar etika. Korban menuntut Mabes Polri, Kominfo, dan OJK segera membersihkan pinjol tukang teror dari Indonesia.

Korban berinisial AR mengaku diteror dari nomor WhatsApp 0882-0153-46905 mengatasnamakan Markus pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 08.40 WIB. Pelaku memaksa pelunasan pinjaman hari itu juga, meski jatuh tempo sebenarnya masih dua hari lagi.

“Saya tanya, kenapa nagih sekarang? Kan jatuh tempo masih dua hari. Mereka jawab, sekarang aturannya memang gitu — dua hari sebelum jatuh tempo harus lunas,” ungkap AR.

Tak cukup dengan pemaksaan, pelaku mengirim foto pribadi korban sebagai ancaman akan mempermalukan di hadapan publik. Lebih parah, teror juga menyasar anak korban. Mereka mengancam akan menghubungi seluruh kontak di ponsel korban jika pembayaran tidak dilakukan hari itu juga.

AR tidak tinggal diam. Laporan resmi telah ia layangkan ke OJK Layanan Konsumen, Aduan Konten Kominfo, dan Patroli Siber Polri melalui situs patrolisiber.id. Ia menyebut sudah dihubungi petugas untuk dimintai keterangan lebih detail.

Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik teror pinjol masih menjadi luka terbuka di negeri ini. Metode intimidasi, pelecehan privasi, dan ancaman terhadap keluarga jelas tidak dapat dibenarkan, baik oleh pinjol ilegal maupun yang mengklaim legal.

Masyarakat mendesak Mabes Polri, Kominfo, dan OJK untuk segera membabat habis pinjol pelaku teror sebelum korban terus bertambah. Penegakan hukum tegas adalah harga mati.

(P Giawa)


 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments