detikpos.id || Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang melakukan teror terhadap nasabah semakin menambah panjang daftar catatan hitam pinjol ilegal. Tak sedikit yang berkedok legal, namun faktanya beroperasi tanpa izin resmi.
Banyaknya aduan nasabah kepada LSM Bina Keadilan, serta beredarnya kasus serupa di media sosial, menjadi bukti nyata bahwa fenomena pinjol kian meresahkan. Salah satu korban, berinisial AR, mengaku diteror oleh aplikasi Modal Modal. Data pribadinya diancam akan disebar untuk mempermalukannya.
Mirisnya, aplikasi Modal Modal tidak tersedia di Play Store, melainkan menjebak calon korban melalui rekomendasi aplikasi lain bernama Pinjam Pasti.
“Kedua aplikasi ini harus segera ditindak agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Ketua LSM Bina Keadilan, Feri Irawan Nasution, SH, saat ditemui wartawan di Jalan Abadi, Minggu (17/8/2025).
Feri yang juga berprofesi sebagai advokat mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan layanan pinjaman online. Menurutnya, sampai saat ini aparat penegak hukum terlihat belum serius dalam memberikan tindakan tegas.
Korban AR sendiri sudah melaporkan kasus teror ini ke berbagai pihak, mulai dari OJK, Aduan Konten Kominfo, Patroli Siber Polri, hingga Cyber Mabes Polri. Namun, ia masih menunggu tindak lanjut konkret.
Aktivis Jack Depari turut melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah.
“Kalau pemerintah serius, cukup satu minggu saja semua pinjol bisa ditutup. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban bunga mencekik dan teror seperti ini,” ujarnya.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum dan pemerintah tidak lagi sebatas mengeluarkan pernyataan, tetapi benar-benar mengambil langkah nyata menutup pinjol ilegal yang merugikan rakyat.(H Z)