Polres Labusel Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Ganja 26 Kilogram di Kotapinang

Nasional, Polri362 Dilihat

Labuhanbatu Selatan, detikpos.id

 

Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (9/1/2026).

 

Instruksi Kapolres Jadi Landasan Penindakan

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., yang menegaskan agar setiap pelaku peredaran narkotika yang melakukan perlawanan dapat ditindak secara tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Hal tersebut disampaikan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., yang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAS alias Dor (40), berprofesi sebagai buruh, yang diketahui beralamat di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.

 

Sejumlah Barang Bukti berhasil diamankan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 26 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram,
  • uang tunai Rp75.000,
  • satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu,
  • satu unit mobil Ford Everest warna silver nomor polisi BK 1305 XJ, serta
  • satu buah dompet warna cokelat.

 

Informasi Masyarakat Jadi Awal Pengungkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan sebelumnya telah menerima informasi bahwa di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, kerap melintas seorang pria dengan panggilan Dor yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver. Saat dilakukan upaya pemberhentian, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.

“Tindakan tegas dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga membahayakan petugas dan masyarakat,” jelas pihak kepolisian.

 

Penyidikan Masih Terus Dikembangkan

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman jaringan peredaran narkotika, serta pelengkapan berkas perkara.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(Indra S Siregar/Red detikpos.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments