Detikpos.id || Jakarta – Dalam menerapkan PPKM Mikro dan melakasanakan Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona / Covid-19 dan Kepgub DKI Jakarta No. 213 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa PPKM Mikro.
Tiga pilar Kecamatan Cengkareng gelar operasi Tempat usaha pada Pukul 00.15 s.d 03.00 WIB, operasi dilakukan kepada Cafe dan tempat hiburan malam yang masih melayani pembeli di atas Pukul 21.00 WIB, serta Membubarkan kerumunan warga.
Menurut Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503/Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko, “operasi gabungan tiga pilar yang kami laksanakan kali ini sasarkan tempat-tempat usaha yang masih melayani pembeli di atas Pukul 21.00 WIB seperti Cafe dan hiburan malam, selain itu kami juga membubarkan kerumunan warga yang tidak menerapkan Physical Distancing di Jalan Daan Mogot Kelurahan Cengkarang Timur dan di Jalan Inspeksi Kelurahan Rawa Buaya”, papar Moerdoko.
Ditemui awak media, Danramil menyampaikan, malam ini dengan 14 personil gabungan tiga pilar juga adakan penertiban aktivis hotel 23 dan menjaring dua pasangan yang bukan suami istri.
“Kami juga menjaring sepasang penghuni kos yang bukan suami istri di kos-kosan Komplek Ruko 1000, dan terhadap semua pelanggar diambil tindakan oleh Satpol PP Kecamatan dengan menahan KTP.” Tegas Danramil Kapten Edy Moerdoko pada awak media.(Red)