Tim Ops Yustisi Berikan Sanksi Pelanggar Prokes

Nasional131 Dilihat

detikpos.id || Jakarta – Bertempat di Jalan Boulevard Taman Palem Mutiara depan Apartement City Park, RT. 07/014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, gabungan tiga pilar dengan 23 personil melaksanakan operasi yustisi, Jum’at (19/3/21).

Menurut Kapten Edy Moerdoko selaku Danramil 04 Cengkareng mengatakan, sosialisasi dan edukasi penggunaan masker terus dilaksanakan oleh jajaran tiga pilar Cengkareng dalam operasi yustisi hari ini.

“Himbauan dan Penindakan juga dilakukan kepada para pelanggar protoko kesehatan guna menekan angka penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah binaan kami.”Jelas Danramil.

Dirinya menjelaskan, hari ini sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dan masing-masing di berikan sanksi yakni : 20 orang sanksi sosial, 2 orang sanksi Administrasi dan 3 orang sanksi penyitaan KTP.(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments