detikpos.id || Kendal,Jawa Tengah – Upaya Pemerintah Kabupaten Kendal dalam memberikan pemerataan layanan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan dengan meresmikan SMP Negeri 3 Patean menjadi Sekolah Inklusi, Kamis (27/1/2022).
Adapun Sekolah Inklusi merupakan sistem sekolah yang dapat memberikan pendidikan secara merata baik bagi siswa regular maupun siswa yang memiliki kebutuhan khusus.
Bupati Kendal Dico M. Ganinduto berpesan bahwa sekolah inklusi bukan merupakan tempat untuk mengakomodir anak berkebutuhan khusus, melainkan harus memperhatikan perkembangan anak.
“Sekolah ini bukan hanya untuk mengakomodir anak berkebutuhan khusus, namun ikut menjaga dan menumbuhkan rasa toleransi pada setiap anak,” ujar Dico M. Ganinduto.
Untuk saat ini siswa yang masuk dalam sekolah Inklusi masih terbatas lantaran gedung yang dimiliki masih terbatas dalam menampung siswa, namun setelah piloting sekolah inklusi tidak lagi adanya batasan jumlah siswa.
Lebih lanjut Bupati Kendal mengatakan bahwa jumlah anak berkebutuhan khusus dua kali lipat dari data yang dimiliki. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan teradapat 1.099 anak yang telah terdata sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kendal, dengan persentase pendidikan ABK, 67,5% tidak bersekolah dan 32,5% yang sudah bersekolah.
Menurut Dico M. Ganinduto, Sekolah Inklusi akan diterapkan di seluruh tingkatan baik Paud, SD hingga SMP dan hal itu dinyatakan dapat menumbuhkan rasa toleransi di kalangan anak.
Sementara itu Ketua TP PKK Kendal Wynne Frederica mengharapkan kepada seluruh guru untuk dapat memeberikan perhatian kepada seluruh anak dan dukung potensi lebih dari masing-masing anak.
“Saya berpesan kepada suluruh guru, untuk dapat memberikan perhatiannya turutama pada minat siswa yang memiliki keunggulan masing-masing,” jelas Wynne Frederica.
Pendidikan Inklusif sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; serta Permendiknas No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.(A/K)