DETIKPOS.ID || JAWA TENGAH KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal telah menertibkan ribuan APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar aturan dalam proses Pilkada 2024. Banyak APK yang dipasang menyalahi aturan. Jalan utama depan Kodim sampai depan Polres harus steril dari APK. Pemasangan di tiang listrik dan menggunakan paku di pohon juga dilarang.
Data terbaru, pasangan calon (paslon) dengan nomor urut 03 tercatat sebagai pelanggar terbanyak. Anggota Bawaslu Kendal, Solikin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang melibatkan peserta pemilu dan tim kampanye yang terdaftar.
Tidak hanya pelanggaran dalam bentuk alat peraga kampanye (APK), dugaan ketidaknetralan kepala desa juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data Bawaslu hingga 29 Oktober 2024, pelanggaran APK mencapai total 3.924 kasus. Rincian pelanggaran APK untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah menunjukkan bahwa paslon nomor urut 01, Andika – Hendy, mencatat 427 pelanggaran, sementara paslon nomor urut 02, Lutfi – Tajyasin, memiliki 919 pelanggaran.
Di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kendal, paslon nomor urut 01, Tika – Beny, tercatat dengan 919 pelanggaran, paslon nomor urut 02, Mirna – Urike, sebanyak 937 pelanggaran, dan paslon nomor urut 03, Basuki – Nashri, menjadi yang tertinggi dengan 1.146 pelanggaran.
“Total pelanggaran APK di Pilkada Kendal 2024 mencapai 3.924 kasus,” jelas Solikin
Agus.