DETIKPOS.ID || JAWA TENGAH KENDAL – Untuk pemilihan Kepala Daerah November mendatang, KPU Kendal telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 807.017 pemilih. Data tersebut diumumkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kendal pada Rabu, 18 September 2024.
Melalui rapat pleno, KPU Kendal menetapkan jumlah DPT untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kendal sebesar total 809.017. Rinciannya mencakup jumlah pemilih laki-laki 402.735 dan pemilih perempuan 406.282 orang.
Anggota KPU Kendal Divisi Rendatin, Akhmad Zaenutolibin, mengatakan, DPT ini tersebar di 1.612 TPS regular plus 7 TPS khusus di 286 desa/kelurahan di 20 kecamatan se Kabupaten Kendal.
“Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan atau di website KPU Kabupaten Kendal,” kata Zaenutolibin,
Ia juga mengatakan bahwa hasil rapat pleno ini telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 431/PL.02.1-BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.
Zaenutolibin memastikan proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Tahapan tersebut dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Agus.