Polisi di Tulang Bawang Bongkar Sarang Narkoba! BB Inex, Sabu dan Senpi, Pidana Mati Menanti Tersangka

Polri88 Dilihat

 

Detikpos.id, Tulang Bawang –
Suasana malam di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, mendadak mencekam pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Musik remix yang bergema keras dari sebuah rumah menjadi awal terbongkarnya sarang peredaran narkoba yang ternyata juga menyimpan senjata api rakitan.

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat digerebek, polisi mendapati tiga pria di dalam rumah dan berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang kedapatan membawa tas berisi 11 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 34.079 gram, 2 bungkus plastik klip berisi 20 butir ekstasi (Inex) dengan berat bruto 2.527 gram, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kaliber 5.56 mm.

FK (24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, turut diamankan karena berada di lokasi dan diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain narkoba dan senjata api, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet sekop, plastik klip kosong, dua buah tas, dan satu unit telepon genggam.

Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Bambang Heryanto, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar AKP Bambang dalam keterangannya.

 

Selanjutnya, perkara narkotika dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, sedangkan perkara senjata api rakitan tetap ditangani oleh Polsek Rawajitu Selatan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial P berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

 

Pewarta: WRD

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments