Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak, Dua Pria Ditetapkan Tersangka

Polri460 Dilihat

Labuhanbatu selatan, detikpos.id

 

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam waktu sepekan, polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RHN (50) dan N (21). Keduanya telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Korban Anak di Bawah Umur, Modus Pelaku Berbeda

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian yang disampaikan Minggu (25/1/2026), masing-masing tersangka diduga menggunakan modus yang berbeda dalam melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berusia anak-anak.

 

Kasus Pertama: Korban Berusia 10 Tahun

Tersangka RHN (50) ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun, yang diketahui merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (21/1/2026) sore.

Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka meminta korban untuk membeli tabung gas. Setelah itu, korban diminta masuk ke dalam rumah tersangka. Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban. Korban kemudian berhasil melarikan diri dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan.

 

Kasus Kedua: Dugaan Pencabulan terhadap Anak 12 Tahun

Sementara itu, tersangka N (21) diamankan polisi atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) malam.

Dalam kasus ini, tersangka diduga mengajak korban untuk bertemu, sebelum akhirnya melakukan serangkaian tindakan asusila. Usai kejadian, korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Labuhanbatu Selatan.

 

Unit PPA Satreskrim Turun Tangan

Menindaklanjuti dua laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap para korban dan saksi-saksi, membawa korban ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan visum et repertum, menggelar perkara, serta mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan kedua kasus.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan masing-masing dua alat bukti yang sah pada setiap perkara. Dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik kemudian menetapkan kedua terduga sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

 

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

 

Polres Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S. P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional.

“Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak akan kami tindak tegas. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menangani perkara-perkara seperti ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas AKP Elimawan.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

(Indra S Siregar/Red detikpos.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments